Hary Tanoe Klaim Caleg Perindo Bebas dari Eks Napi Korupsi

Selasa, 17 Juli 2018 | 15:35 WIB
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) usai diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengklaim partainya memenuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, narkotika dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon anggota legislatif.

"Alhamdulilah semua caleg bersih dari latar belakang seperti itu. Pada waktu itu kami sepakat ingin mewakili masyarakat dengan memperoleh caleg dengan track record yang bersih," kata Hary dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Perindo Daftarkan 575 Caleg ke KPU

Ia menilai, ketiga kejahatan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang harus dihindari dalam kontestasi politik.

"Partai Perindo akan mengambil lebih tegas tanpa diminta kita akan melakukan tindakan," ujarnya.

Menurut Hary, caleg-caleg Perindo tak hanya sekadar meramaikan kontestasi politik, melainkan bisa ikut berkontribusi memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.

"Perindo hadir khusus untuk berjuang, bagaimana bersama dengan rakyat berjuang untuk indonesia yang maju dan berkeadilan," ujarnya.

Baca juga: PDI-P dan Perindo Daftar Caleg, Ricuh di Gerbang KPU

Perindo mendaftarkan 575 caleg DPR untuk 80 dapil.

Hary mendatangi gedung KPU sekitar pukul 14.00 WIB, dengan sejumlah kadernya, seperti Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Wasekjen Perindo M Sofyan hingga Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik DPP Partai Perindo Yamin Tawary.

Rombongan pun memasuki ruang sidang utama KPU di lantai 2 untuk mengikuti proses penyerahan daftar caleg Perindo ke KPU.

Baca juga: Perindo, Partai Pertama Serahkan Berkas Bakal Caleg di KPU Luwu

Beberapa menit kemudian Hary dan rombongan kembali keluar dari ruang sidang utama dan memberikan keterangan pers selama beberapa menit.

Hingga saat ini, sebagian perwakilan Perindo masih di dalam gedung KPU mengurus berkas pendaftaran caleg.

Perindo akan memulai debutnya di pesta demokrasi lima tahunan pada Pemilu 2019. Partai ini mendapatkan nomor urut 9.

Baca juga: Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi

Partai ini didirikan oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada 7 Februari 2015 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Awalnya, Perindo berbentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibentuk pada 24 Februari 2013.

Partai ini menargetkan perolehan suara di atas 10 persen pada Pemilu 2019.

Kompas TV Menurut Johan, pertemuan - pertemuan dengan parpol membahas politik kebangsaan. Bentuknya adalah silaturahim presiden dengan parpol.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden