KPU: Parpol yang Daftarkan Caleg Eks Napi Korupsi Akan Rugi

Selasa, 17 Juli 2018 | 12:13 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang nekat didaftarkan oleh parpol.

"Iya, kan, kami ikuti apa yang ada dalam peraturan KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi dilarang menjadi anggota legislatif, baik di daerah maupun pusat.

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

Meski PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA), selama belum ada keputusan, kata Arief, KPU tetap akan melaksanakan aturan tersebut.

KPU memang masih bisa menerima caleg eks napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak pada tahap pendaftaran. Namun saat verifikasi dilakukan, KPU akan mencoretnya.

Baca juga: UU Pemilu Masih Diuji Materi di MK, PKPU Terancam Tak Bisa Digugat ke MA

"Justru nanti partai akan rugi kalau misalnya tidak diberikan kesempatan untuk mengganti sekarang," kata dia.

Pada tahapan verifikasi nanti, parpol tidak boleh lagi mengganti nama caleg eks koruptor tersebut. Partai diperbolehkan mengganti nama caleg dengan alasan yang diperbolehkan.

"Misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang enggak sehat nah boleh diganti karena enggak memenuhi syarat. Dulu dia tersangka masih didaftarkan, terus nanti ada vonis inkrah jadi terpidana, jadi enggak memenuhi syarat. Lalu meninggal dunia, itu boleh diganti," ucap Arief.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden