Formappi: Caleg dari Kalangan Artis Tak Jaminan Dipilih Publik

Rabu, 18 Juli 2018 | 12:00 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Caleg artis dari Partai Nasdem mendaftar ke KPU, Senin (16/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan calon anggota legislatif dari kalangan artis tidak menjamin akan mendapatkan perolehan suara yang tinggi dalam pemilihan.

Menurut Lucius, dari data yang diperoleh Formappi, pada pemilu legislatif 2014 lalu, ada 74 caleg berlatarbelakang artis dan pesohor. Para caleg tersebut menyebar di sejumlah partai, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun, dari 74 nama tersebut, tercatat hanya 19 orang di antaranya yang berhasil meraih suara terbanyak di daerah pemilihan masing-masing dan selanjutnya menuju ke Senayan.

"Kelihatan bahwa jaminan nama tenar atau beken para artis tak otomatis membuatnya unggul melawan caleg-caleg dari kalangan non artis di masing-masing dapil," ujar Lucius kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Caleg Artis PKB, Farhat Abbas hingga Said Bajaj Bajuri

Menurut Lucius, kalangan artis yang lolos ke parlemen dari pemilu sebelumnya memang hampir semuanya tak mampu bersinar gemilang. Tak terlihat kinerja maksimal dari anggota legislatif yang berlatarbelakang artis.

Menurut Lucius, kegemilangan karirnya di dunia artis yang membawa namanya populer di tengah masyarakat berbanding terbalik ketika statusnya sudah menjadi politisi.

Bahkan, menurut Lucius, sebagian artis yang menjadi anggota legislatif menunjukkan ekspresi kebingungan saat bekerja sebagai politisi.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini






Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden