Sekjen PAN Anggap Wacana Pengetatan Syarat Caleg Artis Diskriminatif

Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:54 WIB
Kompas.com / Dani Prabowo Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggagas wacana pengetatan syarat calon anggota legislatif dari kalangan artis. Namun, wacana itu dipandang sebagai sebuah wacana diskriminatif.

"Saya pikir azas kesetaraan itu juga harus diberlakukan, bukan hanya dia artis, dia tidak punya rekam jejak di parpol, dia tidak berhak. Itu kan hak politik seseorang. Jangan dikungkung haknya," kata Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno di Kantor DPP PAN, Selasa (23/8/2016).

Wacana ini muncul dalam pembahasan draf RUU tentang Pemilu yang tengah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri, untuk menghasilkan keterpilihan legilatif yang berkualitas.

(Baca: Mendagri Bantah Adanya Pembatasan Caleg Artis dalam RUU Pemilu)

Syarat minimal setahun menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebelum resmi diajukan sebagai caleg dalam pemilu legislatif (pileg ditujukan untuk mendapatkan anggota dewan berkualitas.

"Jangan memberikan peraturan yang sifatnya diskriminatif," ujar dia.

Eddy mengatakan, tidak sedikit kalangan artis yang mencoba terjun di dunia politik dengan menggunakan PAN sebagai kendaraannya. Namun, ia mengklaim, politisi artis yang diturunkan PAN di dalam sebuah pemilihan merupakan politisi andal.

(Baca: Desy Ratnasari: Artis dan Non-Artis Punya Hak yang Sama Jadi Wakil Rakyat)

"Artis yang maju sebagai politikus PAN baik di legislatif dan ekskutif beprestasi dan lakukan transformasi dari keartisan jadi politikus tulen. Jadi menurut saya dikotomi artis dan politikus enggak ada lagi," ujar dia.

"Ketika sudah melangkahkan kaki jadi anggota legislatif, jadi eksekutif didaerah, dia nggak lagi jadi artis," kata Eddy.

Penulis : Dani Prabowo
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden