Mendagri Bantah Adanya Pembatasan Caleg Artis dalam RUU Pemilu

Selasa, 23 Agustus 2016 | 07:10 WIB
KOMPAS Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah kabar adanya pembatasan calon legislatif non struktural partai dari kalangan artis. Tjahjo menilai isu pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut tidak benar karena masih berupa opsi dari salah satu anggota diskusi penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Enggak ada. Itu kan dalam diskusi, hasil diskusi. Itu salah satu anggota tim yang punya gagasan. Harusnya gak boleh disampaikan keluar, itu hanya diskusi kok. (RUU Penyelenggaraan Pemilu) ini belum diputus kok," ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Tjahjo, kewenangan dalam memilih kader sebagai calon legislatif tetap diserahkan kepada partai-partai politik. Pemerintah, lanjutnya, tidak ikut campur atas kewenangan partai politik. Pasalnya parpol memiliki sistem rekrutmen sesuai dengan mekanismenya masing-masing.

(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")

"Masih opsi-opsi, tapi intinya pemerintah tidak ingin intervensi pada masing-masing partai. Partai punya mekanisme rekrutmen, partai punya AD-ART, partai bisa menjadikan seseorang jadi anggota DPR dari semua kalangan, mau wartawan, mau artis, pengusaha, mantan TNI Polri," ungkap Tjahjo.

Tjahjo pun menjamin bahwa hak artis untuk memiliki sikap dan pilihan politik akan dihargai. Hal yang sama juga dilakukan terhadap mekanisme parpol.

"Saya jamin ini hak asasi tiap warga negara indonesia yang dia punya sikap politik, dia punya pilihan politik. Yang harus dihargai partai juga punya mekanisme," tutur Tjahjo.

Isu pembatasan caleg non struktural partai dari kalangan artis mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.

Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah direncanakan akan mencegah partai politik merekrut 'kutu loncat' atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.

(Baca: Mendagri Sebut Parpol Diuntungkan RUU Pemilu yang Bisa Cegah Politisi Karbitan)

Salah seorang anggota dari tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.

Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.

"Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal," ujar Dani di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden