Ini Alasan Presiden Jokowi Perbolehkan Menterinya Jadi Caleg

Selasa, 17 Juli 2018 | 16:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memperbolehkan sejumlah menterinya di Kabinet Kerja menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019.

Adapun, para menteri ditetapkan sebagai caleg oleh partai politik karena mereka dianggap pengumpul suara terbesar.

"Kenapa hal ini oleh Bapak Presiden diberikan izin, karena memang beberapa menteri akan menjadi pengumpul suara, vote getter bagi parpol yang bersangkutan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Pramono mencontohkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang akan maju jadi caleg dengan daerah pemilihan Solo, Jawa Tengah.

Suara yang diperoleh Puan Maharani dinilai sangat besar dalam Pileg 2014.

"Suara Mbak Puan pada waktu pileg yang lalu itu hampir 400.000, artinya dua kursi sendiri. Sehingga kalau kemudian tidak maju, suara itu akan sangat disayangkan," ujar Pramono.

Baca juga: Jokowi: Menteri yang Mau Jadi Caleg Cuti Saja, Tak Harus Mundur

Selain Puan, ada pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga akan maju sebagai caleg dari daerah pemilihan Nias.

Pramono mengatakan, ada lebih dari tiga menteri di Kabinet Kerja yang akan jadi caleg pada Pileg 2019. Namun, selain Puan dan Yasonna, ia enggan menyebutkan siapa saja menteri yang dimaksud.

"Nanti pengajuannya sampai pukul 24.00 WIB akan kami kasih tahu. Tapi sebenarnya lebih dari satu, lebih dari dua, lebih dari tiga," ujar Pramono.

Baca juga: Wapres Nilai Menteri yang Jadi Caleg Tak Perlu Kena "Reshuffle"

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden