Tim Ad Hoc Temukan Banyak Masalah di Pelabuhan dan Kapal di Danau Toba

Jumat, 6 Juli 2018 | 11:45 WIB
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di atas kapal Sumut I di Danau Toba, Simalungun, Sumut, Kamis (5/7/2018).

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Ad Hoc keselamatan dan pelayaran di Danau Toba, Sumatera Utara memaparkan hasil temuan mereka selama menginvestigasi langsung ke sejumlah pelabuhan di Danau Toba.

Di sekitar perairan tersebut, ada 36 pelabuhan dengan jumlah trayek sebanyak 43. Sementara kapal yang tersedia sebanyak 215.

Hasil evaluasi itu disampaikan Kepala Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Direktorat Angkutan dan Multimoda, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Arif Muljanto, kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan jajarannya.

Arif mengatakan, di pelabuhan-pelabuhan Danau Toba, banyak akses terbuka sehingga sulit mengontrol muatan di atas kapal. Jumlah petugas pelabuhan juga sangat terbatas.

"Kalau penumpang masuk dari sini, dari sini, maka ada potensi kerawanan," ujar Arif di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/7/2018).

Baca: Tim Ad Hoc Mesti Perbaiki Keamanan Transportasi Danau Toba

Arif juga memaparkan hasil ramp check sejumlah kapal di beberapa pelabuhan. Temuan tim ad hoc cukup mengejutkan. Ternyata, kesadaran pemilik kapal maupun nahkodanya untuk selalu membawa surat yang dipersyaratakan, seperti surat persetujuan berlayar, masih kurang. Tak hanya itu, sebagian nahkoda tak memiliki sertifikat kecakapan.

"Ke depannya kami rekomendasikan agar dokumen kapal harus selalu berada di atas kapal," kata Arif.

Dari aspek konstruksi, masih ditemukan kapal dengan tiga deck penumpang sehingga bentuknya terlalu vertikal. Ukuran kapal juga tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen kapal.

Selain itu, terdapat teralis pada jendela yang menyulitkan penumpang melarikan diri saat kapal bermasalah. Arif mengatakan, timnya merekomendasikam agar penumpang tak menempati deck ketiga dan teralis di jendela dihilangkan.

Kemudian, penempatan motor di sisi badan kapal menyulitkan penumpang di dalam untuk menjangkau akses keluar.

"Seluruh akses keluar penumpang harus terbebas dari barang dan kendaraan roda dua," kata Arif.

Tim juga menemukan tempat duduk di deck kapal tidak terpasang secara permanen. Hal ini menyebabkan tempat duduk bisa digeser-geser atau bongkar pasang yang meyebabkan ketidakstanilan kapal. Selain itu, marka garis muat tidak terpasang di lambung kapal.

"Ukuran garis muat harus dicantumkan dalam sertifikat dan marka garis muat dipasang di bagian kanan dan kiri lambung kapal," kata Arif.

Pelanggaran juga ditemukan pada aspek perlengkapan keselamatan. Arif mengatakan, semua kapal memiliki life jacket, namun jumlahnya tak sesuai dengan kapasitas penumpang. Hal ini jelas membahayakan jika proses evakuasi dilakukan, ada penumpang yang tak kebagian pelampung. Tak hanya itu, penempatan pelampung atau life jacket sulit dijangkau penumpang.

"Life jacket harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan dijangkau penumpang," kata Arif.

Soal kelengkapan kapal, kata Arif, beberapa kapal yang ditinjau tak memiliki radio umtuk berkomunikasi dengan petugas di darat. Sehingga sulit meminta bantuan jika terjadi sesuatu yang darurat di kapal.

Kapal juga belum dilengkapi alat pemadam api ringan yang memadai. Idealnya, setiap kapal harus memiliki tiga alat pemadam api ringan. Arif mengatakan, belum seluruh kapal dilengkapi alat pengeras suara dan petunjuk arah jalur evakuasi dalam keadaan darurat. Padahal, kelengkapan tersebut meruoakan syarat standar yang harus dipenuhi moda transportasi.

Dari aspek pemuatan kapal, fakta menunjukkan bahwa jumlah penumpang yang diangkut melebihi dari jumlah semestinya. Selain itu, tidak ada daftar penumpang dan kendaraan yang diangkut.

"Harus dilakukan evaluasi terhadap kapasitas jumlah penumpang yang tertera pada sertifikat keselamatan dan daftar penumpang harus dibuat sebelum kapal berangkat," kata Arif.

Muatan penumpang yang berlebih cocok dengan fakta bahwa ternyata tiket penumpang belum tersedia. Siapapun bisa saja masuk ke kapal tanpa tersaring. Pelabuhan juga belum menerapkan surat persetujuan berlayar untuk kapal-kapal itu. Pelanggaran juga ditemukan dalam.sistem permesinam dan kelistrikan kapal.

Tangki BBM belum ditempatkan dalam ruangan tertutup dan terhindar dari barang-barang yang mudah terbakar. Selain itu, instalasi listrik pada ruang penumpang juga tidak tertata rapi sehingga mudah memicu kebakaran atau korsleting.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden