Menhub: Sebelum Kejadian Danau Toba, Saya Sudah "Warning" Syahbandar

Rabu, 4 Juli 2018 | 20:32 WIB
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat meninjau lokasi evakuasi karamnya KM Lestari Maju di Pantai Pabadilang, Kepulauan Selayar, Rabu (4/7/2018).


MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah memberi peringatan kepada petugas syahbandar untuk memastikan keamanan sarana perhubungan.

Hal tersebut telah dia sampaikan melalui video conference kepada petugas di daerah-daerah yang kapalnya rawan kelebihan muatan.

Namun, peristiwa di Danau Toba dan perairan Kepulauan Selayar tak bisa terelakkan.

"Pada dasarnya kami sudah memberikan warning kepada setiap syahbandar sebelum kejadian Toba. Secara khusus sebenarnya kami sudah menugaskan pihak-pihak tertentu di sini untuk memberikan suatu pembelajaran bagi semua teman-teman kita di sana," ujar Budi saat ditemui di Pantai Pabadilang, Kepulauan Selayar, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Korban KM Lestari Maju di Selayar Jadi 33 Orang

Budi mengatakan peringatan tersebut merupakan standar aturan yang harus dilakukan, yakni soal prasarana yang memadai dan tata laksana.

Saat itu, ia menekankan bahwa jumlah penumpang harus sesuai dengan kapasitas yang dianjurkan serta ada manifesnya.

"Yang tidak terjadi adalah suatu mekanisme keselamatan di saat-saat mereka karam itu tidak clear," kata Budi.

Kemudian, yang juga harus diperhatikan adalah sarana berupa kapal itu sendiri.

Baca juga: Bawa Ratusan Penumpang, Kapal Feri Tenggelam di Perairan Selayar

Sesuai aturan, pengecekan kelaikan kapal mesti dilakukan secara berkala. Biasanya, ramp check dilakukan dua kali dalam setahun.

Ia menyesalkan atas apa yang terjadi di Danau Toba dan Kepulauan Selayar

"Tapi apapun ini menjadi satu masukan kita. Kita akan kembali memanggil semua Syahbandar dan kita akan memberikan pendidikan itu. Saya akan melakukan tindak tegas apabila ternyata tim saya ada yang tidak menuruti tata cara yang ada," ujar dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden