Menhub Bentuk Tim "Ad Hoc" untuk Antisipasi Kecelakaan Penyeberangan di Danau Toba

Minggu, 24 Juni 2018 | 21:32 WIB
KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (20/6/2018) pagi.

BEKASI, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membentuk Tim Ad Hoc guna mengantisipasi kecelakaan sebagaimana yang dialami KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin pekan lalu.

"Kami membentuk tim Ad Hoc yang terdiri dari Kemenhub, KNKT, Dishub, Kepolisian, dan Basarnas. Tugasnya adalah untuk melakukan pendampingan dan memberikan suatu syarat-syarat baru bagi penyeberangan di Toba," terang Budi Karya kepada media di Kantor Jasa Marga, Cikarang Utama, Bekasi, Minggu (24/6/2018).

Selain untuk menelusuri KM Sinar Bangun yang tenggelam, Tim Ad Hoc tersebut juga akan melakukan tugas preventif ke depannya, agar tak ada lagi kecelakaan transportasi penyeberangan di Danau Toba.

Tindakan preventif tersebut dilakukan dengan menerapkan syarat-syarat baru untuk penyelenggara transportasi penyeberangan di Danau Toba.

"Apa syarat itu? Pertama cek apakah setiap kapal itu memenuhi unsur-unsur kelayakan yang selama ini sudah dilakukan," ucap Budi Karya.

Kedua, lanjut dia, yang patut segera dilaksanakan karena merupakan rekomendasi KNKT adalah kapal tidak dilarang menggunakan atap dek karena bisa membuat keseimbangan kapal terganggu.

"Yang ketiga adalah tiga serangkai yaitu membuat manifes, memastikan jumlah penumpang agar tidak melebihi yang diberikan izin dari Dishub , dan ketiga penumpang harus menggunakan life jacket," tandas Budi Karya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden