KPU: Jika Caleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, Parpol Bisa Lakukan 2 Hal Ini

Kamis, 5 Juli 2018 | 18:58 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) yang ngotot tetap mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 akan berhadapan dengan penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikan, ada 2 mekanisme yang bisa dijalankan parpol tersebut jika tetap ingin mencalonkan caleg berstatus eks koruptor.

"Mau mengganti dengan orang yang memenuhi syarat atau mengajukan sengketa (pencalonan) di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

Seperti diketahui, DPR, Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Arief mengatakan, meski boleh mendaftar namun dapat dipastikan bakal caleg tersebut tidak akan diloloskan.

Baca juga: Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA

"Kan regulasi sudah jelas menyebutkan tidak menyertakan bakal calon mantan narapidana korupsi," kata Arief.

Bagi bakal caleg yang lolos akan lanjut ke tahap berikutnya yakni ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Menurut Arief, nantinya lolos atau tidaknya bakal caleg tersebut akan ditentukan pada saat masa verifikasi.

Baca juga: Menurut Ketua DPR, Eks Koruptor Masih Berpeluang Jadi Caleg

"Makanya semua boleh didaftarkan, tapi nanti diproses verifikasi kita lihat memenuhi syarat atau tidak," ujar Arief.

"Kalau memenuhi syarat ya lolos, kalau enggak memenuhi syarat ya enggak lolos," tegas dia.

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Namun sebaliknya, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Kompas TV KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai Selasa (4/7).



Penulis : Moh Nadlir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden