Untuk Sementara MK Akan Fokus Tangani Sengketa Pilkada

Kamis, 5 Juli 2018 | 12:34 WIB
Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya akan fokus terlebih dulu dalam menangani perkara sengketa Pilkada Serentak 2018.

"Jadi untuk sementara memang fokus dulu ke penyelesaian pilkada, tanpa meninggalkan perkara PUU (pengujian undang-undang)," kata Asman di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Anwar mengatakan, proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018 pada Rabu (4/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

Baca juga: Mulai Rabu Ini MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2018

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Meski demikian, Asman menuturkan pihaknya tetap menerima permohonan penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.

Untuk sementara

Sedangkan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi RI Fajar Laksono mengatakan, penanganan perkara pengujian undang-undang (PUU) ketika penanganan sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berhenti untuk sementara.

"Secara umum ini off (perkara pengujian undang-undang), karena 45 hari kerja kami dikejar," kata dia.

"Off tidak dibahas prinsip umumnya seperti itu, tapi seandainya ada hal-hal urgent misalnya sesuatu situasi ternyata perkara (sengketa pilkada) tidak terlalu banyak ini bisa saja masuk ke dalam perkara PUU,” Fajar menambahkan.

Di sisi lain, Fajar mengatakan, sampai hari ini belum ada yang mendaftar perkara sengketa pilkada ke MK.

"Hanya sebatas konsultasi-konsultasi saja ada beberapa. Ya biasalah satu-dua hari, masih wait and see, bertanya-tanya dulu bagaimana," kata Fajar.

Kompas TV Aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri berujung ricuh dan mengakibatkan beberapa orang terluka.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden