"Exit Poll" SMRC: Ridwan Kamil-UU Mampu Tarik Suara Pemilih Partai Calon Lain

Selasa, 3 Juli 2018 | 18:30 WIB
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Calon gubernur Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil menunjukkan surat suara sebelum menggunakan hak pilih, di TPS 21 Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/6/2018). Pilgub Jabar diikuti empat pasang cagub dan cawagub dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.735.133 pemilih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Deni Irvani menyatakan, berdasarkan exit poll dalam Pilkada Jawa Barat, Rabu (27/6/2018), pasangan Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum unggul dengan persentase 32 persen.

Kemudian disusul pasangan Sudrajat-Akhmad Syaikhu sebesar 25,1 persen, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 21,6 persen dan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan 9,1 persen.

Sementara 12,3 persen lainnya tidak menjawab atau merahasiakan jawabannya.

Baca juga: Exit Poll SMRC: Di Jabar Elektabilitas Prabowo 51 Persen, Jokowi 40 Persen

Exit poll tersebut dilakukan sesaat setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam exit poll SMRC di Jabar, terdapat 1.580 responden yang dipilih secara acak untuk diwawancarai.

Menurut Deni, Ridwan Kamil-UU unggul karena kemampuan keduanya dalam menarik suara pemilih partai pengusung calon lain.

"Banyak pemilih partai yang memilih calon gubernur yang tak didukung partai yang dipilihnya. Contoh paling terlihat di Pilkada Jabar. Ridwan Kamil-UU berhasil menarik massa pemilih dari partai pengusung calon-calon lain," ujar Deni.

Baca juga: Bangga Hasil Pilkada Jabar-Jateng, PKS Belum Tentu Usung Prabowo Jadi Capres

Deni memaparkan, total kekuatan massa pemilih partai pendukung Ridwan Kamil-UU dari PKB, Nasdem, PPP, dan Hanura hanya 15,4 persen.

Sementara PDI-P selaku pengusung Hasanuddin-Anton memiliki kekuatan massa pemilih sebesar 15,6 persen.

Partai pendukung Sudrajat-Syaikhu, Gerindra, PKS, dan PAN memiliki kekuatan massa pemilih 26,9 persen.

Di sisi lain, partai pendukung Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi memiliki kekuatan massa pemilih sebesar 20,1 persen.

Dalam sebaran suara dari kekuatan massa pemilih itu, Ridwan Kamil mampu mengambil 32 persen massa pemilih partai pendukung Hasanuddin-Anton, 21 persen massa pemilih partai pendukung Sudrajat-Syaikhu dan 29 persen massa pemilih dari partai pendukung Deddy-Dedi.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Kampanye #2019GantiPresiden Sangat Masif di Jabar

Jika dibandingkan dengan pasangan pesaingnya, Sudrajat-Syaikhu, keduanya hanya mampu mengambil 17 persen massa pemilih partai pendukung Ridwan Kamil-UU, 9 persen massa pemilih partai pendukung Hasanuddin-Anton, dan 20 persen massa pemilih partai pendukung Deddy-Dedi.

"Sudrajat-Syaikhu tak cukup kuat menarik pemilih dari partai lain dibanding Ridwan Kamil-UU," kata Deni.

Di sisi lain, Deni melihat faktor ketokohan juga masih menentukan di Pilkada Jabar. Hal itu terbukti dengan kecilnya perolehan pasangan Hasanuddin-Anton yang diusung PDI-P dalam berbagai hitung cepat. Sebab, keduanya dinilai tak begitu dikenal di mata pemilih.

"Ya, faktor ketokohan memang masih harus diperhatikan. Partai besar aja seperti PDI-P di Jabar dan Jatim kalah juga kan," ujar dia.

Metode sampel exit poll ini menggunakan stratified two stage random sampling. Adapun prosedurnya terdiri dari populasi dikelompokkan menurut wilayah kabupaten dan kota.

Lalu masing-masing kabupaten dan kota dipilih TPS sebagai primary sampling unit dengan jumlah proporsional.

Kemudian di masing-masing TPS dipilih empat orang yang baru keluar dari TPS dengan memilih pada waktu yang ditentukan secara acak.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Exit poll ini dibiayai secara mandiri oleh SMRC.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden