Calon Kepala Daerah Diimbau Tak Lakukan Politik Uang Lewat Pemberian THR

Senin, 11 Juni 2018 | 21:19 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak 2018 diimbau tidak menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan politik uang. Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

"Kami harapkan, bagi pasangan calon-pasangan calon itu tidak usah mengkamuflase politik uang pilkada dalam bentuk tunjangan hari raya (THR)," kata Pramono.

Menurut Pramono, pembagian THR tak perlu diberi embel-embel stiker, kartu nama untuk ajang kampanye.

Baca juga: Banyak Surat Suara Pilkada Rusak, Ini Penjelasan KPU

Adapun diketahui pemungutan suara Pilkada serentak 2018 akan jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018.

"Silakan kalau dibagikan itu (THR), melalui rumah-rumah yatim piatu, misalnya. Tapi tanpa harus ada embel-embel berupa ajakan verbal atau bahan kampanye, atau bawa media biar diliput, itu motifnya jelas," terang dia.

Oleh karena itu, Pramono berharap kesucian hari raya Idul Fitri 1439 H tidak dinodai dengan aksi politik uang.

"Kita harapkan, tidak menodai kesucian hari raya Idul Fitri dengan politik uang yang dikamuflase dengan pemberian THR," kata dia.

Kompas TV Abdul Hakam Naja menyatakan mendukung usulan KPU untuk memastikan tata kelola pemerintah yang bersih dari KKN.



Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden