Jelang Pilkada, KPU-Bawaslu Diminta Tingkatkan Pelayanan untuk Pemilih

Senin, 11 Juni 2018 | 09:13 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, ada sejumlah langkah persiapan yang perlu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 berjalan dengan baik.

Pertama, kata dia, penyelenggara harus memastikan validitas data pemilih dan memastikan tak ada warga negara yang tercederai hak pilihnya.

"Pertama validitas data pemilih dan memastikan tidak ada satu pun warga yang tercederai hak pilihnya karena problem masalah KTP elektronik. Kami menemui di Papua misalnya, perekaman KTP baru terjangkau 50 persen dari total penduduk, di beberapa daerah juga ada masalah (perekaman)," kata Titi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/6/2018).

Kedua, penyelenggara harus memastikan logistik perlengkapan pemilihan terdistribusi dengan baik. Sebab, satu perusahaan percetakan surat suara seringkali melayani kebutuhan beberapa daerah.

"KPU dan Bawaslu harus mengawasi betul distribusi logistik bagi daerah-daerah agar tidak tertukar," ujar Titi.

Baca juga: Banyak Surat Suara Pilkada Rusak, Ini Penjelasan KPU

Titi juga meminta penyelenggara untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk memberikan hak suaranya.

Jangan sampai, warga yang belum merekam KTP elektronik namun terdaftar dalam DPT jadi tak bisa memilih.

"Jangan sampai kemudian, aturan ini melahirkan kekisruhan dan kegaduhan, jadi harus ada antisipasi. Antisipasi dari KPU kan mengatakan kalau si pemilih sebagai pemilih terdaftar, maka perlu ada diskresi yang diberikan," kata dia.

Titi juga menyoroti maraknya ujaran kebencian dan hoaks jelang pemilihan. Ia menilai kedua hal tersebut bisa memberikan pengaruh yang cukup besar untuk menarik dukungan dan menjatuhkan pihak lawan.

"Karena kompetensinya semakin menentukan dan itu menjadi titik balik menang dan kalah. Jangan sampai itu memicu para kontestan memakai isu negatif, kabar bohong, ujaran kebencian sebagai strategi pemenangan," ujarnya.

Baca juga: MK Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak 2018

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus menyiapkan seluruh jajarannya hingga tingkat desa untuk memiliki pandangan yang sama dalam pelaksanaan aturan pemilihan nanti.

Titi mengungkapkan, proses pemilihan terkadang terhambat akibat miskomunikasi antara jajaran KPU dan Bawaslu.

"Perlu satu pemahaman bersama. Karena beberapa masalah yang timbul di tempat pemungutan suara karena perbedaan pemberlakuan aturan yang tidak sama," kata Titi.

Ia juga berharap seluruh jajaran KPU dan Bawaslu menjaga integritas dan profesionalismenya. Titi mengakui bahwa pihak calon, tim sukses dan parpol pendukung bisa saja memberikan pengaruh tertentu untuk mengintervensi jalannya pemilihan demi menguntungkan calon tertentu.

"Jangan sampai kemudian, terjadi permainan yang bisa memicu konflik. Penyelenggara juga harus memastikan tidak ada intimidasi dan tekanan terhadap pemilih," kata dia.

Kompas TV Dalam praktik global, calon tunggal hadir di daerah dengan pemilih sedikit dan ada calon petahana.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden