Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada, Ratusan Warga Pamekasan Panik

Jumat, 8 Juni 2018 | 17:08 WIB
KOMPAS.com/Taufiqurrahman Ratusan warga memadati kantor Dispenduk Capil untuk melakukan perekaman e-KTP karena terancam tidak bisa ikut Pilkada.

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ratusan warga Pamekasan panik setelah mendengar aturan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang.

Pasalnya, setiap warga yang sudah tercatat didaftar pemilih tetap (DPT), tidak cukup tanpa melampirkan bukti undangan formulir K6-KWK yang disertai dengan e-KTP atau surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP.

Warga yang didominasi berasal dari empat kecamatan di wilayah utara Pamekasan, kemudian berbondong-bondong membanjiri kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan, Jumat (8/6/2018).

Mereka datang untuk melakukan perekaman e-KTP sekaligus meminta Suket bagi yang tidak bisa langsung menerima e-KTP.

Baca juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Kami Tak Dihukum Mati di Negeri Orang

Abdullah, warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, mengaku terkejut ketika ada pemberitahuan di desanya, kalau warga tidak bisa memberikan hak suaranya meskipun sudah terdaftar di DPT.

Warga harus melampirkan e-KTP atau Suket agar bisa memberikan hak suaranya.

"Saya kira cukup masuk DPT dan dapat surat undangan dari KPPS sudah bisa mencoblos, tapi ternyata harus bawa e-KTP atau Suket. Ini banyak warga yang belum merekam e-KTP," ujar pria kelahiran 1995 ini.

Akibat banyaknya warga yang datang ke kantor Dispenduk Capil, pelayanan diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB. Warga mendesak, dinas menuntaskan pelayanan kepada warga yang sudah terlanjur datang.

"Sudah saya perintahkan agar semua warga dilayani sampai tuntas, karena mereka jauh-jauh datang ke kantor," kata Herman Kusnadi, Kepala Dispenduk Capil Pamekasan.

Baca juga: Terungkap, Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Medan Bernama Rika Karina

Muhammad Hamzah, warga yang mau memberikan hak suaranya di TPS memang harus membawa e-KTP atau Suket.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 7 yang menyebutkan, tanpa membawa e-KTP atau Suket, meskipun sudah masuk DPT tetap tidak bisa.

"Aturannya sudah demikian dan harus dijalankan. Aturan ini untuk mengantisipasi adanya kesalahan di masing-masing TPS," ungkap Hamzah.

Hamzah mengatakan banyak warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP. Ia pun meminta warga segera melakukan perekaman e-KTP. Jika tidak, tidak bisa mencoblos.

Pihaknya juga akan berupaya agar KPU RI bisa menerbitkan surat edaran (SE) untuk kemudahan bagi masyarakat yang sudah masuk DPT dan memiliki formulir K6-KWK, memberikan hak suaranya.

"Kalau tidak ada SE, saya prediksi angka golput akan tinggi. Sebab warga yang belum merekam e-KTP dan tanpa Suket, jumlahnya mencapai 33.000 jiwa," tandasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden