Panwas Kota Magelang Deklarasikan "Keluarga Anti Politik Uang"

Jumat, 8 Juni 2018 | 11:46 WIB
KOMPAS.com/IKA FITRIANA Deklarasi Keluarga Anti Politik Uang yang digagas Panwaskab Magelang, menjelang Pilkada serentak 2018, Jumat (8/6/2018)

MAGELANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Kota Magelang, Jawa Tengah, mendeklarasikan "keluarga anti politik uang" sebagai wujud komitmen menekan tindak pidana pemilu politik uang pada perhelatan Pilkada serentak 2018.

"Praktik politik uang jelas haram dan menciderai demokrasi. Deklarasi ini menjadi komitmen kami untuk mencegah praktik tersebut dengan dimulai dari keluarga," kata Ketua Panwaskab Magelang M Habib Sholeh, Jumat (8/6/2018).

Habib menargetkan setidaknya 50 keluarga di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersedia sukarela menjadi keluarga anti politik uang. Hal itu dibuktikan dengan menempel stiker di masing-masing rumah.

"Sifatnya sukarela, minimal 50 keluarga per TPS, kalau ditambah dengan saudara, tetangga, teman sekitarnya maka diharapkan gerakan anti politik uang ini akan semakin luas," papar Habib.

Baca juga: Penyidik KPK Temukan Uang Asing di Kamar Bupati Purbalingga

Menurutnya, gerakan ini merupakan terobosan yang baru dilakukan dan satu-satunya di Jawa Tengah. Setelah sebelumnya membentuk sejumlah kampung anti politik uang.

Deklarasi ini sendiri dihadiri oleh Ketua Komisioner Bawaslu Provinsi Fajar Saka dan forum komunikasi dan pimpunan daerah (Forkompimda) Kabupaten Magelang.

Pjs Bupati Magelang Tavip Supriyanto menyampaikan apresiasinya atas gerakan ini. Menurutnya politik uang memang harus dicegah sedini mungkin setidaknya diawali dari keluarga masing-masing.

Politik uang, katanya, menjadi awal sebuah pemerintahan yang koruptif. Apalagi beberapa waktu terakhir tidak kurang 17 kepala daerah yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah yang melakukan praktik politik uang kalau sudah menjabat maka akan mencari pengganti ongkos ketika kampanye, entah itu dengan jual beli jabatan, proyek dan sebagainya. Mereka mengabaikan visi misi dan kinerja," tandansya.

Baca juga: Diperiksa Panwaslu, Bupati Banyuwangi Datang Jam 10 Malam

Selama ini praktik politik uang dianggap lazim dilakukan pada masa Pemilu padahal tindakan itu merupakan tindakan pidana pemilu yang pelakunya bisa ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Saya berharap dengan tidak adanya money politic di Magelang, mudah mudahan menginspirasi panwas kabupaten dan kota lain untuk melakukan hal yang sama," tandasnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, mengungkapkan bahwa berpartisipasi dalam anti politik uang paling cepat menyampaikan melalui keluarga.

"Jika orang tua bisa memberikan pendidikan anti money politic, apa lagi sejak dini makan harapannya money politik kedepannya tidak ada," katanya.

Fajar menambahkan, secara teknis sosialisasi anti money politic sangat bermanfaat bagi semua masyarakat, meskipun dalam benak siapapun mungkin politik uang bisa dikatakan lazim namun sebenarnya itu merupakan pidana pemilu.

Baca juga: Divonis Bebas, Kader PKS Terdakwa Politik Uang di Pilkada Jateng Sujud Syukur

"Dan Kabupaten Magelang sudah memelopori kampung anti politik uang pertama kali nasional, sekarang sudah dicontoh di wilayah lain dan kembali sekarang Magelang memelopori keluarga anti politik uang," pungkasnya.

Kompas TV Bila TNI dan Polri harus menjaga netralitasnya, Badan Pengawas Pemilu ingin agar pilkada dan pemilu serta pilpres tanpa politik uang.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden