Resah dengan Politik Uang, Warga Deklarasikan "Kampung Bebas Money Politics"

Minggu, 28 Januari 2018 | 18:20 WIB
KOMPAS.com/Junaedi Keresahan terhadap sikap pragmatis pemilih dan tim pasangan calon bupati maupun gubernur yang kerap melakukan politik uang mendorong warga Dusun Tirondo, Kelurahan Sulewatang, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendeklarasikan kampung halamannya sebagai Kampung Bebas Money Politic.

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Keresahan terhadap sikap pemilih dan tim pasangan calon bupati maupun gubernur yang kerap melakukan politik uang mendorong warga Dusun Tirondo, Kelurahan Sulewatang, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendeklarasikan kampung halamannya sebagai "Kampung Bebas Money Politic" menjelang Pilkada Polewali Mandar, Minggu (28/1/2018).

Warga menyatakan akan menolak segala bentuk politik uang. Warga juga bersatu mengusir siapa pun tim pasangan calon yang melakukan praktik politik uang atau mengiming-imingi warga dengan sesuatu untuk memengaruhi sikap politiknya.

Warga dusun ini tidak sepakat dengan warga di tempat lain yang dengan terang-terangan memasang spanduk atau baliho di berbagai sudut jalan dan pohon yang bertuliskan "menerima serangan fajar".

Kepala lingkungan Tirondo, Hasbi, menyatakan, warga kampung sepakat untuk menolak money politic, termasuk mengusir siapa pun tim pasangan calon yang membagi-bagikan uang untuk memengaruhi sikap pemilih.

“Sikap ini lahir dari sebuah kesadaran bersama untuk menjaga kualitas pilkada yang demokratis bersih dan jurdil,” ungkap Hasbi.

Dalam spanduk, warga menyatakan penolakan segala bentuk politik uang yang merusak sendi-sendi demokrasi dan komitmen untuk menjamin berjalannya pesta demokrasi yang jujur dan adil di kampung mereka.

Sebelum memasang spanduk di sejumlah ruas jalan perkampungan, warga terlebih dahulu membacakan pernyataan sikap dan imabuan agar warga ikut menjaga kampung halaman sehingga terbebas dari praktik politik uang.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden