Hari Terakhir Ngantor, Wabup Pamekasan Ungkap Kekurangan Dirinya

Jumat, 20 April 2018 | 19:36 WIB
KOMPAS.com/Taufiqurrahman Wakil Bupati Pamekasan berbatik biru menerima cinderamata dari Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Fauzi Ahmad di hari terakhir menjalani dinas di kantornya.

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sehari menjelang lengser, Wakil Bupati Pamekasan, Halil Asyari berpamitan kepada sejumlah wartawan di Pamekasan, Jumat (20/4/2018).

Halil Asyari akan mengakhiri jabatannya pada Sabtu (21/4/2018) dan akan kembali ke kediamannya di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Kepada sejumlah wartawan, Halil mengungkapkan kekurangan dirinya selama menjabat. Di antaranya penguasaan terhadap anggaran dan peraturan, baik peraturan daerah ataupun perundang-undangan.

Hal itu disadarinya sejak awal menjabat mendampingi Achmad Syafii, mantan bupati Pamekasan yang saat ini menjalani hukuman karena terjerat kasus suap dana desa.

“Kalau soal anggaran dan undang-undang, saya sulit untuk menguasainya. Ini kelemahan saya,” ujarnya.

(Baca juga : Jasad Mantan TKI Malaysia Ditemukan di Belakang Stadion Pamekasan )

Namun di balik kelemahan tersebut, dirinya bersyukur karena banyak bersinggungan dengan wartawan. Sehingga dirinya banyak belajar kepada wartawan untuk mengetahui regulasi dan perundang-undangan.

“Wartawanlah yang banyak membantu saya, menambah ilmu saya. Sebab kalau wartawan, tahu persoalan lebih awal sebelum saya mengetahuinya sehingga saya harus berlajar,” imbuh pria yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Setelah tak lagi menjadi pejabat birokrasi, mantan Ketua DPRD Pamekasan dua periode ini akan kembali dan mengabdikan dirinya ke pesantren. Sebab sebelum dirinya terjun ke dunia politik, pengabdiannya diawali dari pesantren.

Halil menjadi pendidik, sekaligus mengabdi kepada masyarakat melalui program pemberdayaan yang diprogramkan pesantren.

Fauzi Ahmad, Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) mengungkapkan, sosok Halil Asyari sebagai wakil bupati memiliki sifat sederhana, tidak glamor, rendah hati, dan mudah berkomunikasi dengan masyarakat. Setelah lepas dinas, Halil ikut melepas jabatannya.

“Kemana-mana kalau sudah lepas dinas, Wabup nyetir sendiri. Bahkan beli obat ke apotek, dia beli sendiri jalan kaki dari rumah dinasnya,” ujar Fauzi.

(Baca juga : Kepala Desa di Pamekasan Sulap Tempat Mesum Jadi Lokasi Wisata )

Bahkan, imbuh Fauzi, mobil dinas yang dipakai Halil selama ini, merupakan mobil bekas wabup sebelumnya buatan tahun 2009. Kemana-mana mobil tersebut yang dipakai, bahkan saat kunjungan ke luar kota. 

Yang paling berkesan, Halil merupakan sumber berita yang tak pernah sulit ketika diwawancarai wartawan.

“Kalau wabup tidak tahu untuk menjawab, dijawab tidak tahu. Inilah kejujuran seorang pemimpin yang tidak suka beretorika dan tak suka menebar masalah yang tidak dipahaminya,” tandasnya.

Halil Asyari sendiri memiliki kesempatan menjadi bupati setelah Bupati Pamekasan terjerat suap KPK.

Namun Halil enggan menggantikan posisi sebagai bupati. Ia beralasan lebih enak menjadi wakil bupati. Padahal ada sisa waktu delapan bulan untuk mengisi kekosongan bupati Pamekasan.

Kompas TV Budi adalah guru di SMA Torjun, Sampang, Madura, yang meninggal karena dianiaya muridnya.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden