Malware Sandera File Korban, Syarat Pembebasan Main Game PUBG

Minggu, 15 April 2018 | 08:17 WIB
PUBG Corporation Ilustrasi game PlayerUnknowns BattleGrounds.

KOMPAS.com - Ransomware adalah jenis program jahat yang mengunci file di komputer korban dengan enkripsi, kemudian meminta tebusan untuk dikirim ke si pembuat. Tebusan lazimnya berupa uang, tapi beda halnya dengan ransomware baru bernama "PUBG Ransomware" ini.

Sang program bakal mengenkripsi semua file dan folder di komputer desktop korban -termasuk seluruh subdirektori- dan menambahkan ekstensi .PUBG di akhiran tiap file. Lalu, sesuai namanya, si ransomware menampilkan pesan yang membuat dahi berkerut.

"File Anda telah dienkripsi oleh PUBG Ransomware! Tapi jangan khawatir! Tak sulit untuk membukanya," bunyi pesan tersebut. "Saya tak mau uang! Mainkan saja PUBG selama 1 jam!" lanjut tulisan dalam pesan.

Ransomware kemudian memonitor aktivitas komputer untuk melihat apakah korbannya benar-benar menjalankan aplikasi game dimaksud. Caranya adalah dengan memantau process bernama "TslGame" yang dijalankan oleh game dimaksud.

Layar yang ditampilkan PUBG Ransomware usai mengunci semua file dan folder di komputer korban.TechRadar Layar yang ditampilkan PUBG Ransomware usai mengunci semua file dan folder di komputer korban.

PlayerUnknown's BattleGrounds sendiri adalah game online PC bergaya "battle royale" di mana semua pemain saling bertempur dan menghabisi antara satu sama lain sehingga tersisa satu pemenang.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TechRadar, Minggu (15/4/2018), korban PUBG Ransomware sebenarnya tak perlu menjalankan selama 1 jam untuk membuka file, tapi cukup 3 detik saja.

Sang ransomware bahkan bisa dikibuli dengan membuka Command Prompt Windows, mengetikkan, "TslGame.exe" (tanpa tanda kutip), dan menekan "enter".

Karena tidak berupaya memeras dengan meminta uang seperti ransomware lain, motivasi pembuat PUBG menjadi tidak jelas. Apakah dia ingin lebih banyak orang bermain PUBG, hanya bercanda, atau menjalankan taktik marketing?

Baca juga : Malware Ini Bisa Merusak Smartphone Android Secara Fisik

Penulis : Oik Yusuf
Editor : Reza Wahyudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden