Situs Porno Jadi Persembunyian Malware Penambang Bitcoin

Senin, 12 Februari 2018 | 15:11 WIB
sky news Ilustrasi mata uang virtual atau mata uang kripto, salah satunya yakni bitcoin

KOMPAS.com - Situs porno menjadi situs favorit yang disusupi oleh program penambang mata uang kripto (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Etherum. Temuan ini diumumkan oleh perusahaan keamanan Beijing, 360NetLab.

Sebelumnya, malware penambang cryptocurrency diketahui bekerja dengan cara menyusup ke perangkat, melalui sejumlah aplikasi palsu.

Berdasarkan data 360NetLab, dari 658 situs yang paling sering dikunjungi dan memuat malware penambang cryptocurrency, 49 persennya merupakan situs berisi konten-konten dewasa (mengandung pornografi).  

Dikutip KompasTekno dari Digital Trend, Senin (12/2/2018), jenis tool penambang cryptocurrency yang banyak ditemukan adalah Coinhive, angkanya tercatat hingga 57 persen. Sedangkan sisanya diisi oleh tool Jsecoin, Webmine, dan Cryptoloot.

Baca juga: Browser Opera Punya Pelindung Malware Penambang Bitcoin

Sama seperti modus sebelumnya, tool program ini terunduh secara otomatis ketika pengguna mengunjungi situs tertentu. Ketika sudah diunduh, program ini akan memanfaatkan perangkat pengguna untuk menambang mata uang kripto. Alhasil, kinerja komputer saat sedang online pun menurun.

Ditinjau dari segi hukum, menyusupnya program penambang cryptocurrency dalam sejumlah situs porno bukanlah perbuatan ilegal. Sebab sejumlah situs mengklaim bahwa penambang mata uang kripto mendanai laman mereka dengan berlangganan iklan. Sedangkan mesin penambang merupakan bagian dari program iklan tersebut.

Pemilik situs juga menambahkan bahwa untuk mengunduh program penambang mata uang, dibutuhkan izin dari pemilik perangkat. Jika pengunjung bisa masuk ke situs, berarti mereka telah mengizinkannya.

Dengan demikian, hal itu tidaklah dikategorikan sebagai malware yang melanggar hukum.

Kasus malware berupa program penambang mata uang kripto mulai muncul sejak September 2017 lalu. Angka tersebut mengalami lonjakan pada Januari 2017. Meski begitu, gangguan ini masih bisa ditangani dengan bantuan antivirus yang selalu diperbarui.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden