Berstatus Tahanan KPK, Calon Gubernur Lampung Masih Berkampanye

Jumat, 23 Februari 2018 | 12:20 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Meski telah berstatus tahanan, calon gubernur Lampung itu masih menyempatkan diri berkampanye.

Hal itu dilakukan Mustafa saat baru turun dari mobil tahanan KPK. Sebelum masuk menuju ruang pemeriksaan, Mustafa menemui wartawan yang menunggu di depan Gedung KPK.

"Nomor 4 kece, insya Allah menang, hidup...," kata Mustafa.

Mustafa yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga berpesan kepada para pendukungnya untuk tetap optimistis menjalani pemilihan gubernur Lampung.

Mustafa meminta pendukungnya tetap memilihnya dalam pilkada nanti.

(Baca juga: Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Minta Izin Kampanye ke KPK)

"Saya berharap seluruh pendukung terus luruskan niat, niat lurus, maju terus. Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung yang sejahtera, bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih," kata Mustafa.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.

Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Terhitung sejak 16 Februari 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.



Penulis : Abba Gabrillin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden