Bupati Lampung Tengah Jalani Pemeriksaan Pasca Ditangkap KPK

Selasa, 20 Februari 2018 | 11:26 WIB
ANTARA FOTO/RENO ESNIR Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak Mustafa ditangkap oleh KPK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, Mustafa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Terjerat Korupsi, Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum

Sementara, Natalis juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusliyanto yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.

Selain itu, KPK juga memeriksa Rusliyanto sebagai saksi untuk Natalis Sinaga.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Baca juga: Pasca-OTT, Bupati Lampung Tengah Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Terhitung sejak 16 Februari 2018, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden