Pasca-OTT, Bupati Lampung Tengah Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem

Jumat, 16 Februari 2018 | 20:18 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Partai Nasdem menggelar konfrensi pers terkait kasus Bupati Lampung Tengah Mustafa, Jumat (16/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lampung Tengah Mustafa mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung Partai Nasdem.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Plate dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Nasdem, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2018).

Johnny mengatakan, sesuai kode etik yang berlaku untuk semua kader Partai Nasdem, pihaknya menerima pengunduran diri Mustafa.

Pengunduran diri Mustafa dilakukan menyusul kasus suap ke DPRD Lampung Tengah yang diduga melibatkan dirinya. Mustafa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sesuai code of conduct yang berlaku kepada seluruh kader, maka bersama ini DPP Partai Nasdem menerima permohonan pengunduran diri Mustafa sebagai ketua DPW," kata Johnny Plate.

(Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan KPK)

Partai Nasdem telah menunjuk Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Lampung Nasdem, menggantikan Mustafa.

Dalam waktu dekat, Partai Nasdem akan menetapkan ketua DPW Lampung definitif yang baru.

Johnny sempat memuji Mustafa sebagai seorang kader potensial, yang punya semangat untuk membangun Lampung Tengah.

Dia mengapresiasi kebijakan Mustafa agar Pemkab Lampung Tengah meminjam dana ke Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membangun Lampung Tengah.

Hanya saja, dalam kebijakan tersebut ada tindakan yang membuat Mustafa mesti berurusan dengan KPK. Sebab, Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk melancarkan kebijakan itu.

Johnny mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada seluruh kader baik DPR, DPRD, pejabat eksekutif, gubernur, bupati, wali kota, dan lainnya di seluruh Indonesia untuk menjaga nilai perubahan dan nilai moral tata kelola yang baik di roda pemerintahan.

"Dan tidak terjebak kepentingan pragmatis dan transaksional pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mengarah ke tindak pidana korupsi," ujar Jhony.

Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan  usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka.  ANTARA FOTO/RENO ESNIR Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2018). Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

(Baca juga: Mustafa, Bupati Lampung Tengah yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 10 M)

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden