Guru Besar Titipkan Artikel Buatan Maestro Hukum untuk Ketua MK Arief Hidayat

Selasa, 20 Februari 2018 | 17:46 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Ketua MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kanan) menjadi hakim panel pada sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). Pada sidang perdana tersebut majelis hakim akan mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, argumentasi permohonan dan petitumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/17

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 76 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta mengirim surat berisi imbauan pengunduran diri kepada Ketua Mahkmah Konstitusi, Arief Hidayat. Tak cuma itu, para guru besar juga menitipkan sebuah artikel berjudul "Etika, Budaya dan Hukum".

Surat beserta artikel tersebut disampaikan para guru besar melalui dua akademisi yakni, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Widodo mengatakan, artikel delapan halaman itu adalah karya dari Satjipto Rahardjo, seorang guru besar dalam bidang hukum yang meninggal dunia pada 2010. Satjipto bukan sekadar akademisi biasa. Pria yang dikenal sebagai maestro hukum progresif itu juga dianggap guru bagi para hakim konstitusi.

"Saya pernah menghadiri ketika Prof Tjip sudah tiada, Pak Arief Hidayat pernah mempresentasikan tentang hukum progresif. Artinya, Prof Tjip adalah teladan, cermin bagi Pak Arief," kata Widodo di Gedung MK.

Baca juga : Gara-gara Pesan Whatsapp, Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik

Widodo mengatakan, artikel itu diharapkan dapat membuka nurani Arief Hidayat untuk segera mengundurkan diri dari jabatan hakim MK. Para guru besar mengingatkan bahwa moral dan etika nilainya jauh lebih tinggi daripada hukum.

Sementara itu, dalam surat, para guru besar menjelaskan bahwa negarawan yang sejati adalah orang yang tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi, setelah dijatuhi sanksi atas pelanggaran etika.

Menurut para guru besar, negarawan sesungguhnya bukan hanya tidak akan melanggar hukum, tetapi akan sangat menjaga etika pribadi.

Untuk itu, untuk menjaga martabat serta kredibilitas MK, para guru besar meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Arief dinilai pernah terbukti melanggar etik dan kehilangan kepercayaan dalam memimpin mahkamah konstitusi.








Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden