Akademisi: Arief Hidayat Sebaiknya Mundur Sebelum Pilkada

Jumat, 9 Februari 2018 | 19:00 WIB
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/2/2018). Mereka melayangkan surat, mengingatkan Arief untuk mundur.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, sebaiknya Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum Pilkada Serentak 2018.

Menurut Bivitri, dua pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat bakal menurunkan legitimasi putusan MK, termasuk putusan untuk sengketa hasil pemilu.

"Yang ditakutkan adalah nanti putusannya dipertanyakan dan bisa jadi nanti ada mungkin potensi perpecahan di tengah masyarakat," kata Bivitri, di Jakarta Jumat (9/2/2018).

Baca juga: ICW: Putusan MK seperti Mengonfirmasi Lobi Politik Ketua MK dan DPR

Dia mengatakan, seperti pengalaman sebelumnya, pilkada di Indonesia umumnya sangat sensitif di beberapa daerah.

Bivitri menambahkan, tanpa adanya masalah pelanggaran etik yang dilakukan Arief, seringkali ada keributan.

Sebelumnya, Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menjadi sasaran keributan masyarakat yang tidak puas terhadap putusan MK.

"Itu yang kami takutkan kalau keputusannya terus-menerus dipertanyakan legitimasinya," kata Bivitri.

Baca: Jubir MK Akan Sampaikan Desakan Masyarakat Sipil kepada Ketua MK Arief Hidayat

Menurut Bivitri, sengketa hasil pemilu akan sangat politis pada Pileg dan Pilpres 2019. Potensi ketidakpercayaan publik terhadap MK akan meningkat karena kasus pelanggaran etik Arief juga berkaitan dengan para politisi.

"Menurut kami sih begitu (mundur sebelum pilkada), sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," kata dia.

Kompas TV ketua MK Arief Hidayat diberi sanksi oleh Dewan Etik MK.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden