Ketua MK Arief Hidayat Diminta Contoh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi

Selasa, 6 Februari 2018 | 17:47 WIB
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memberikan suaranya dalam pemilihan Wakil Ketua MK periode 2015-2017 pada Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat diminta mencontoh mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi.

Arief diminta menunjukkan sikap negarawan dengan menyatakan mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.

Hal itu dikatakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Dadang Trisasongko saat menemui Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).

"Kami percaya MK punya posisi strategis dan butuh standar moral hakim yang tinggi. Artinya, zero tolerance untuk pelanggaran etik hakim," ujar Dadang.

Baca juga: Jubir MK Bantah Ada Pegawai yang Dibebastugaskan karena Laporkan Arief Hidayat

Menurut Dadang, ada beberapa mantan hakim MK yang tidak pantas ditiru, tetapi ada juga yang dapat dijadikan contoh baik.

Salah satu yang harus dicontoh adalah sikap Arsyad Sanusi ketika dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik.

Dadang Trisasongko dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menemui Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dadang Trisasongko dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menemui Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).
"Ketika menghadapi problem etik, meski tidak terkait langsung, dia segera mengundurkan diri. Tradisi ini yang perlu diteruskan," kata Dadang.

Meski Dewan Etik hanya merekomendasikan teguran tertulis karena terbukti melanggar kode etik, Arsyad Sanusi memilih mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Koalisi: Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat Harusnya Diperlakukan Khusus

Arsyad memilih mundur demi menjaga keluhuran, kehormatan, kewibawaan, sekaligus kepercayaan publik terhadap MK.

Keputusan mundur itu disampaikan Arsyad, setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengumumkan secara terbuka hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Arsyad dan hakim konstitusi Akil Mochtar pada awal 2011.

Adapun, Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Baca juga: Datangi MK, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Arief Hidayat Mundur

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Baca juga: Lagi, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Berbagai pihak mendesak agar Arief mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi. Meski demikian, desakan itu belum ditindaklanjuti oleh Arief.

Kompas TV ketua MK Arief Hidayat diberi sanksi oleh Dewan Etik MK.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden