Desmond Ungkap Isi Lobi Politik yang Dilakukan Ketua MK Arief Hidayat

Senin, 12 Februari 2018 | 12:53 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Ketua MK Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III.

Pertemuan tersebut terjadi sebelum uji kepatutan dan kelayakan terkait pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Menurut Desmond, pada pertemuan tersebut jelas terjadi lobi antara Arief dan sejumlah pimpinan Komisi III agar Arief terpilih kembali sekaligus tetap menjadi ketua MK.

Saat itu, kata Desmond, Arief mengungkapkan bahwa jika ia tidak terpilih, maka Saldi Isra yang akan memegang jabatan ketua MK.

"Ya bukan lobi-lobi lagi itu namanya. Dia (Arief) bilang kalau dia tidak dipilih kembali oleh DPR maka yang akan jadi ketua di sana dia bilang Saldi Isra. Saldi Isra dianggap oleh orang-orang berpihak pada KPK, jadi dia seperti memberikan penjelasan agar dipilih kembali," ujar Desmond saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

(Baca juga: 54 Guru Besar Minta Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK)

Desmond pun menilai Arief tidak layak untuk menjabat sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK.

"Secara etika orang itu tidak layak. Akhirnya nanti kita akan lihat. Kalau bertahan berarti kekuasaan lebih penting daripada etika, berarti enggak layak kan dia," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)
Dewan Etik MK sebelumnya menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan komisi III.

Namun, Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

(Baca juga: Tolak Mundur, Arief Hidayat Pertaruhkan Marwah MK)

Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya menghubungi Arief Hidayat terkait keterangan Desmond yang menyinggung soal Saldi Isra akan terpilih sebagai ketua MK.

Namun, sebelumnya Arief Hidayat telah membantah bahwa dia melakukan lobi-lobi politik dengan Komisi DPR.

"Enggak ada lobi-lobi. Sudah dibantah Komisi III. Tidak perlu diperpanjang," ujar Arief pada 7 Desember silam.

(Baca: Ketua MK Arief Hidayat Minta Polemik Lobi Politik Tak Diperpanjang)

Kompas TV Arief dinilai pernah terbukti melanggar etik dan kehilangan kepercayaan dalam memimpin mahkamah konstitusi.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden