Perludem: Pelanggaran Etik Arief Hidayat Berpotensi Bikin Gonjang-ganjing

Rabu, 7 Februari 2018 | 16:10 WIB
Aprillio Akbar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang lanjutan uji materi UU Ormas di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/18.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, kasus pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berpotensi menciptakan gonjang-ganjing politik berkepanjangan.

Pasalnya, di tahun politik, MK menjadi institusi yang memiliki kewenangan dan peranan besar dalam menentukan masa depan siapa yang akan menjadi pemimpin, baik Presiden maupun kepala daerah, serta orang-orang yang bakal duduk di Senayan.

Sementara itu, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arief Hidayat telah meruntuhkan kepercayaan publik.

"Orang nanti akan berfikir bagaimana MK akan memutus dengan adil, toh ketuanya saja dan juga salah satu hakim masih saja merasa tidak ada hal yang salah, dengan dua kali melanggar etik," kata Fadli di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Baca juga : Tolak Mundur, Arief Hidayat Pertaruhkan Marwah MK

"Bagaimana mungkin orang bisa berharap dia bisa menyelesaikan PHPU secara fair, secara adil," lanjutnya.

Fadli memperkirakan, akan semakin banyak sengketa hasil pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada 2018 dan pemilu 2019 yang dibawa ke MK.

Catatan Perludem, ada 147 permohonan sengketa pilkada 2015 dan 47 permohonan sengketa pilkada 2017 yang dibawa ke MK. Potensi PHPU semakin marak, lantaran sejumlah faktor pendorong.

Dari 171 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2018, sebanyak 17 diantara adalah di tingkat provinsi atau pemilihan gubernur/wakil gubernur. Beberapa diantaranya merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak.

Baca juga : Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik

Seperti Jawa Barat salah satunya, jumlah pemilihnya mencapai 40 persen dari jumlah pemilih nasional. Artinya, kata Fadli, pertarungannya akan semakin luar biasa dibandingkan dua pilkada serentak sebelumnya.

"Dengan sangat pentingnya pertarungan politik ini, sangat mungkin ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilihan akan dibawa ke MK," kata dia.

Faktor lain yang mendorong PHPU ke MK yaitu proses pilkada dan tahapan pemilu 2019 yang sudah marak indikasi kecurangan, seperti mahar politik, politik uang, kampanye hoaks dan SARA.

Baca juga : Lagi, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur

Dengan potensi meningkatnya sengketa pemilu yang dibawa ke MK, Fadli mengatakan, akan sangat mengkhawatirkan jika tidak ada kepercayaan dari publik atas putusan MK. Sementara putusan MK adalah bersifat final dan binding, yang artinya tidak ada upaya hukum lagi setelah keluarnya putusan tersebut.

"Ini kan soal gonjang-ganjing politik yang bisa berkepanjangan. Dan itu kan mengkhawatirkan transisi elit pemerintahan di daerah, di nasional, di DPR dan sebagainya," ucap Fadli.

"Kalau kemudian orang tidak percaya terhadap putusan MK dan itu dijadikan alat mobilisasi untuk menimbulkan kegaduhan ini kan sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menemui dewan etik soal tudingan adanya lobi politik terhadap anggota Komisi III DPR.



Penulis : Estu Suryowati
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden