1 Ton Sabu Asal China Akan Dimusnahkan 15 Agustus 2017

Kamis, 3 Agustus 2017 | 15:32 WIB
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah barang bukti terkait kasus tangkapan penyelundupan narkoba saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Seberat 1 ton narkoba jenis sabu asal China telah digagalkan Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugasDirektorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok pada Kamis minggu lalu di Anyer Serang, Banten.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memusnahkan barang bukti berupa sabu satu ton yang diselundupkan dari China ke Indonesia pada 13 Juli lalu. Pemusnahan itu rencananya dihadiri Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Rencananya tanggal 15 Agustus nanti (dimusnahkan) setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Rencananya dihadiri Presiden," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara, di Jakarta Barat, Kamis (3/8/2017).

Bambang belum dapat memastikan di mana lokasi pemusnahan sabu tersebut. "Ada dua kemungkinan, yaitu di Monas atau di tempat pemusnahan barang bukti di kawasan Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.

Bambang menambahkan, rencananya pemusnahan sabu itu akan dibarengi dengan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Bambang, proses administrasi pemusnahan barang bukti itu hampir rampung. Nanti akan ada 918 gram yang disisihkan dari barang bukti itu untuk dijadikan sample.

"Satu kotak satu gram (diambil uji lab). Ada 918 kotak jadi 918 gram. Apabila petunjuk dari pengadilan dimusnahkan ya di musnahkan nanti barang uji lab tersebut. Untuk di pengadilan nanti disisihkan lima sampai 10 gram buat sampellah," kata Bambang.

Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli lalu. Saat itu polisi menangkap empat orang tersangka pelaku, yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui. Lin tewas tertembak lantaran melawan saat ditangkap.

Beberap hari setelah menangkap tersangka penerima barang, tim gabungan itu dibantu Polda Kepri dan Bea-Cukai Batam menangkap kapal Wanderlust, yang mengirimkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden