DPR dan Pemerintah Dikritik Tak Konsisten Susun Sistem Pemilu Indonesia

Jumat, 12 Mei 2017 | 23:49 WIB
KOMPAS.com/Nabilla tashandra Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tak konsisten dalam menyusun sistem pemilu di Indonesia. Hal itu ia sampaikan, ketika ditemui di Rumah Kebangsaan, Jalan Pattimura Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Hadar berujar, seharusnya DPR dan Pemerintah konsisten. Hal itu untuk mencegah munculnya alternatif sistem pemilu yang justru membingungkan.

"Kita pernah pengalaman kita tertutup ya lalu kita terbuka yang betul-betul terbuka. Maksud proporsional dengan terbuka itu suara dipilih oleh masyarakat. Harusnya konsisten saja di situ, jangan dibatas-batasi," kata Hadar.

Hadar berujar, seharusnya jika memang menghendaki berdasarkan pilihan partai maka idealnya menggunakan sistem pemilu tertutup. Tetapi, jika sebaliknya maka menggunakan sistem pemilu terbuka.

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

Karena itu, menurut Hadar, perlu dipertegas sistem pemilu yang ada, bukan campuran kedua sistem itu.

"Kalau kita terapkan seperti yang ramai belakangan ini proporsional terbuka terbatas. Kasihan suara masyarakat yang memilih pasangan calon itu. Ini merusak sistem. Jadi berhenti dengan gagasan ini," tegas Hadar.

Diketahui, dalam pembahasan RUU Pemilu, isu sistem pemilu menjadi salah satu isu krusial yang belum dapat diselesaikan. Sampai saat ini, ada tiga isu yang tengah dibahas untuk disepakati, yakni sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup, dan sistem proporsional terbuka terbatas.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.



Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden