Hadar Gumay: Dalam RUU Pemilu, Banyak yang Tak Perlu Diubah Justru Direvisi

Jumat, 12 Mei 2017 | 22:12 WIB
Nursita Sari Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa DPR RI hanya sibuk membahas isu-isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Hal lain di luar isu krusial kurang diperhatikan," kata Hadar di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Hadar pun mencontohkan, misalnya, proses penegakan hukum, proses pencalonan parpol yang sering bermasalah, hingga aturan untuk para calon.

"Semua itu enggak di apa-apain. Kami tak dengar, apakah sudah dibahas atau bagaimana kan tertutup," ujar dia.

Ia pun menyayangkan, justru yang disentuh dan diubah oleh DPR, malah yang semestinya tak perlu.

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

"Yang disentuh hal-hal yang sebetulnya mengulang dan tidak perlu diubah," kata dia.

Contoh lain, kata dia, soal sistem proporsional terbuka yang harusnya sudah tidak perlu dirubah.

"Jangan diubah dulu. Karena problemnya Pemilu bukan pada sistemnya sebetulnya, tapi pada pengaturan lainnya," ucap Hadar.

Ia menambahkan, persoalan dana kampanye yang ia dengar justru batasnya ditambah. Padahal, lagi-lagi itu tidak perlu sebetulnya untuk ditambah batasnya.

"Haruanya bagaimana kita membuat pengaturan pengelolaan dana tersebut, jelas, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kalau klir, ada yang bermasalah itu bisa dipertanggungjawabkan. Kan sekarang itu lewat semua," kata Hadar.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.



Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden