Kaka "Slank": Hasil Pilkada DKI Harus Diterima dengan Akal Sehat

Rabu, 19 April 2017 | 17:25 WIB
KOMPAS.com/IRA GITA Kaka Slank diabadikan usai melakukan pemilihan Pilkada DKI Jakarta di TPS 16 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Slank, Akhadi Wira Satriaji atau Kaka, berpendapat apa pun hasil Pilkada DKI Jakarta 2017 harus diterima dengan lapang dada.

"Siap menang siap kalah. Kalau yang terpilih syukur, enggak kepilih berlega hati. Kompetisi sehat harusnya keputusan akhir diterima akal sehat," kata Kaka di Jalan Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

Sebagai informasi, tiga personel Slank, yakni Kaka, Bimbim, dan Abdee, terdaftar sebagai pemilih di TPS 16 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kaka dan rekan-rekannya dalam Slank diketahui merupakan pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 lalu, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul dengan 50 suara atas Basuki-Djarot di TPS 16.

Soal itu, Kaka memilih tidak terlalu memikirkan hasil pemungutan suara pada putaran kedua yang berlangsung hari ini.

Bagi Kaka, yang penting dia sudah menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Yang penting nyoblos aja," kata Kaka.

Pantauan Kompas.com,  hasil pemungutan suara di TPS 16 Duren Tiga, tetap dimenangi oleh pasangan Anies-Sandi dengan selisih 114 suara.

Pasangan Basuki-Djarot mendapat 214 suara, sedangkan Anies-Sandi memperoleh 355 suara.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden