Masih Sakit, Abdee "Slank" Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih

Rabu, 19 April 2017 | 15:22 WIB
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung Gitaris Slank Abdee Negara saat berbincang dengan wartawan di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

JAKARTA. KOMPAS.com - Gitaris band Slank, Abdee Negara (48), tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Rabu (19/4/2017).

Abdee tidak terlihat muncul di TPS 16 Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Abdee terdaftar di TPS tersebut bersama dua rekannya dari Slank, yakni Bimbim dan Kaka.

Ketika datang ke TPS bersama istri dan ibunya, Bimbim mengatakan bahwa Abdee masih dalam kondisi sakit.

"Abdee masih sakit, belum bisa ketemu orang," kata Bimbim.

Senada dengan Bimbim, Kaka yang tiba lebih siang juga menuturkan sahabatnya itu saat ini tidak bisa bertemu dengan orang banyak.

"Abdee mestinya masih bisa keluar bentar, tau belum ketemu Abdee di sini, tapi kondisi terakhir enggak bisa ketemu orang banyak. Keluar ruang harus pakai masker tutup dan enggak bisa lama-lama," tutur Kaka.

Sebagai informasi, Abdee sedang cuti dari kegiatan Slank karena penyakit ginjal yang dideritanya. Pada akhir 2016 lalu ia menjalani operasi transpantasi ginjal. Pemulihan dari operasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden