Ini Alasan DPR Pangkas Masa Kampanye Pemilu 2019

Selasa, 18 April 2017 | 14:47 WIB
Kompas.com / Dani Prabowo Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersepakat untuk memangkas masa kampanye pada Pemilu 2019 menjadi enam bulan dari sebelumnya selama setahun.

Karena pemangkasan itu, Pansus menawarkan usulan tahapan pemilu dipotong menjadi 16 bulan atau 18 bulan, dari yang sebelumnya 22 bulan.

"Pemilu besok itu kampanyenya dipercepat. Ini yang terobosan baru, selama ini kan setahun. Sekarang kan diusulkan enam bulan," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

(baca: Plus Minus Pemotongan Jalur Rekapitulasi Suara Versi Pansus RUU Pemilu)

Ia mengatakan, alasan DPR memangkas masa pemilu menjadi enam bulan untuk mengefisienkan waktu kampanye yang dirasa terlalu panjang.

Jika kampanye berlangsung setahun, energi yang terkuras sangat besar di masyarakat. Rakyat pasti akan terjebak dalam kegaduhan politik sepanjang masa kampanye.

Riza menambahkan, kegaduhan politik saat kampanye juga tak jarang memunculkan konflik horisontal di masyarakat dengan adanya polarisasi di antara masing-masing calon.

(baca: Pembahasan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu yang Berujung "Deadlock")

Karena itu, dengan dipangkasnya masa kampanye menjadi enam bulan, diharapkan potensi konflik tersebut juga berkurang.

"Ini lebih baik lah, dari segi biaya lebih efisien, waktu lebih efektif, kegaduhan enggak terlalu lama," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu



Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden