Dari 237 Ribu DPTb Putaran Pertama, 134 Ribu Masuk DPS Putaran Kedua

Selasa, 21 Maret 2017 | 23:06 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) atau training of trainer kepada KPU di tingkat kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 yang tercatat yakni 237.003 pemilih. Namun tidak semua angka tersebut masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada putaran kedua. DPTb putaran pertama yang masuk ke dalam DPS putaran kedua hanya 134.288 pemilih.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, angka DPTb putaran pertama tidak bersih. Sebab, ada pemilih DPTb yang sebenarnya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama di wilayah lain di Jakarta.

"Pemilih-pemilih yang tercatat dalam DPTb itu tidak semuanya murni, tetapi masuk juga pemilih-pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT putaran pertama," kata Sidik dalam rapat pleno rekapitulasi DPS putaran kedua di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.

Sidik menyebutkan, pemilih pindahan (DPPh) dari satu wilayah ke wilayah lain juga kemungkinan dimasukan ke dalam DPTb putaran pertama karena mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Pada penyempurnaan data pemilih putaran kedua ini, KPU DKI Jakarta menginput semua DPT, DPTb, dan DPPh putaran pertama ke dalam sebuah sistem untuk dimutakhirkan. Dengan demikian, data pemilih yang ganda akan tercoret dan tidak dimasukan ke dalam DPS putaran kedua.

Karena itu, dari 237.003 DPTb putaran pertama, hanya 134.288 pemilih yang dimasukan ke dalam DPS putaran kedua.

"Itu gambaran sumber data yang kami coba integrasikan, kami padukan. Kalau data itu sudah ada dalam DPT, akan menimbulkan kegandaan. Itu kami bersihkan semua data," kata Sidik.

Jumlah DPS pada putaran kedua yang telah ditetapkan yakni 7.264.749. Angka tersebut bertambah 156.160 pemilih dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama yakni 7.108.589.

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden