Minggu, Daftar Pemilih Sementara Pilkada DKI Putaran Kedua Ditetapkan

Sabtu, 18 Maret 2017 | 10:34 WIB
Logo KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada DKI putaran kedua akan ditetapkan pada Minggu (19/3/2017).

"Besok, tanggal 19. Kami minta serentak karena kalau misalnya ada yang masih diperbaiki, diperbaiki lagi," ujar Sidik kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Setelah KPU kota menetapkan DPS tersebut, KPU DKI Jakarta akan merekapitulasinya di tingkat provinsi pada Selasa (21/3/2017).

Kemudian, KPU DKI akan mengumumkan DPS yang telah ditetapkan di setiap kantor kelurahan pada 22-28 Maret 2017. DPS juga nantinya bisa dicek di laman KPU.

KPU DKI Jakarta mengimbau semua pemilih mengecek nama dan identitas kependudukan mereka di data DPS yang diumumkan.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan telah terdaftar atau belum.

Sidik mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPS masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai pemilih ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Kami buka ruang lagi selama 7 hari, tanggal 22-28, itu semua ngecek juga," kata Sidik.

DPS pada putaran kedua terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama yang telah dimutakhirkan, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang juga dimutakhirkan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pencoblosan pada 19 April 2017.

Selain itu, pemilih yang mendaftar saat KPU membuka pendaftaran pemilih baru pada putaran kedua karena tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb putaran pertama.

Setelah pengumuman DPS dan menerima masukan dari masyarakat, KPU akan memperbaiki DPS menjadi DPS hasil perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 4-6 April 2017.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden