Tim Anies-Sandi Kritik Kebijakan KPU soal Tidak Gunakan KK untuk DPTb

Senin, 20 Maret 2017 | 15:31 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Taufik, Wakil Ketua Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengkritik kebijakan KPU DKI Jakarta soal penggunaan Kartu Keluarga (KK) bagi pemilih tambahan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kebijakan itu yakni tidak mewajibkan penggunaan KK bagi pemilih tambahan.

"Tidak perlu bawa KK. Ini (semakin) tambah kepalsuan," kata Taufik di Posko Anies-Sandi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Kebijakan tidak mewajibkan KK pada pemilih tambahan dianggap berisiko. Sebab selama ini KK dianggap salah satu strategi untuk mengurangi kecurangan.

"Harusnya setiap suket (surat keterangan) harus dilampirkan KK. KTP palsu aja banyak, suket palsu banyak dan kami sudah laporkan satu lurah," ujar Taufik. (Baca: KPU Tak Wajibkan Pemilih Tambahan Pakai KK pada Pilkada DKI Putaran Kedua)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebelumnya tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK). DPTb merupakan pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KK hanya digunakan jika diperlukan untuk memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan.

Kompas TV Terkait Pilkada DKI Jakarta dari berbagai aduan terkait penyelenggaraan pilkada Jakarta 15 februari lalu, KPU DKI Jakarta telah melakukan evaluasi.



Editor : Fidel Ali

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden