KPU Tak Wajibkan Pemilih Tambahan Pakai KK pada Pilkada DKI Putaran Kedua

Sabtu, 18 Maret 2017 | 11:32 WIB
SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi: Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK).

DPTb merupakan pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KK hanya digunakan jika diperlukan untuk memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan.

"KK itu enggak wajib digunakan lagi, kalau diperlukan saja ya. Di SK (surat keterangan) itu begitu bunyinya," ujar Sidik kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

(baca: Minggu, Daftar Pemilih Sementara Pilkada DKI Putaran Kedua Ditetapkan)

Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan KPU DKI Jakarta pada Pilkada DKI putaran pertama.

Saat itu, KPU DKI Jakarta mewajibkan pemilih DPTb menunjukkan KK asli mereka untuk dapat menggunakan hak pilih.

Kebijakan KPU DKI Jakarta yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

(baca: KPU DKI Minta Tim Paslon Cagub-Cawagub Kawal Daftar Pemilih Tetap)

Dalam SK tersebut tercantum bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sepanjang surat suara masih tersedia.

Pemilih tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat keterangan tersebut.

"Apabila KTP elektronik atau surat keterangan yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto," demikian bagian dari bunyi SK tersebut.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden