Pemilih yang Gunakan E-KTP dan Suket Wajib Bawa Kartu Keluarga

Kamis, 9 Februari 2017 | 19:30 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengikuti debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Temanya membahas reformasi birokrasi serta pelayanan publik dan penataan kawasan perkotaan.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI harus membawa kartu keluarga (KK) asli.

E-KTP dan suket dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017. Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data, tetapi belum memiliki blanko E-KTP tersebut.

"Pengguna e-KTP dan surat keterangan harus melampirkan kartu keluarga dan menunjukkan kepada petugas. Jadi, selain surat keterangan dan e-KTP, mereka harus menunjukkan kartu keluarga asli," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Sumarno mengatakan, kartu keluarga digunakan untuk menghindari adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memalsukan e-KTP atau suket untuk memilih.

"Ini diharapkan untuk memastikan bahwa pengguna hak pilih yang menggunakan KTP dan surat keterangan itu memang real warga di situ, real warga DKI Jakarta, bukan warga yang dimobilisasi dari tempat lain," kata dia.

Cara lainnya yang dilakukan untuk menghindari pemalsuan e-KTP dan suket adalah dengan merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berdomisili di lingkungan TPS tersebut.

Dengan begitu, KPPS akan mengenali para pemilih di TPS tersebut.

"Ini karena pemilih tersebut adalah yang beralamat di sekitar TPS. Namun, mungkin semuanya tidak mengenal individu per individu, maka kemudian digunakan kartu keluarga karena pembuatan KTP, pembuatan surat keterangan itu basis datanya yang ada di dalam kartu keluarga," ucap Sumarno.

Cara lain untuk mengantisipasi pemalsuan suket adalah pengecekan oleh KPPS terhadap data pemilih yang bersangkutan dari daftar penerima suket yang diberikan Disdukcapil DKI Jakarta. Daftar penerima suket juga ditempel di kantor kelurahan dan dipegang oleh saksi semua calon di setiap TPS.

Sementara itu, cara yang paling ideal untuk mengindentifikasi keaslian e-KTP, lanjut Sumarno, adalah dengan menggunakan card reader. Namun, KPU DKI tidak bisa menyediakan card reader itu karena harganya yang mahal.

"Setelah kami hitung-hitung, harganya cukup fantastis juga. Karena itulah, kemudian, kami tidak bisa mengadakan. Kalau pemerintah kemudian memfasilitasi, itu sesuatu yang ditunggu," kata dia.

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden