KPU Tolak Disebut Batasi Jumlah Formulir DPTb di Setiap TPS

Senin, 27 Februari 2017 | 09:05 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahlia Umar seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, menolak pihaknya disebut membatasi membatasi lembar daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi hanya 20 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Dahlia, KPU DKI juga menyediakan 1.000 formulir DPTb di setiap kelurahan. Dengan demikian, apabila suatu TPS kekurangan formulir tersebut, bisa diambil tambahannya di kelurahan.

"Jadi kalau formulir kurang, ambil di kelurahan, supaya tidak ada penumpukan pemilih tambahan. Jadi tujuan itu memastikan pemilih di daftar pemilih itu menggunakan pilih tidak terhalang penumpukan pemilh tambahan sehingga kami proyeksikan per TPS itu 20, bukan batasi 20," kata Dahlia kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

(Baca juga: Sejumlah TPS Teridentifikasi Kekurangan Surat Suara dan Surat Pernyataan DPTb )

Dahlia menambahkan, pemilih tambahan harus dilayani selama surat suara masih ada dan waktu pendaftaran tak melewati pukul 13.00 WIB.

Bila surat suara habis, sedangkan pemilih tambahan masih ada, maka pemilih tersebut akan dialihkan untuk mencoblos di TPS lain. 

Sebab, KPU tak memiliki cadangan surat suara untuk pemilih tambahan. Surat suara cadangan di setiap TPS untuk surat suara rusak atau pemilih yang salah memilih.

"Jadi kalau tingkat partisipasi tinggi, bisa dipastikan pemilih DPTb kekurangan surat suara. Kalau kurang, mereka harus pindah ke TPS lain untuk gunakan surat suara," kata Dahlia.

Oleh karena itu, dia berharap para pemilih mau mengurus administrasi yang diperlukan agar bisa masuk ke DPT pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarat 2017.

Sebab, pemilih tambahan bersifat darurat. "Jangan pemilih memilih DPTb saja, karena tak terjamin surat suaranya," kata Dahlia.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebelumnya menilai, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu tak siap menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penilaian ini didasari pada banyaknya temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa penyelengara pemilu "gagal" dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS dan pengawas TPS.

Salah satu masalahnya adalah jumlah surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Adapun surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) di setiap TPS jumlahnya 20. Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melebihi dari 20 orang.

Kemudian, karena formulirnyanya habis, petugas KPPS menolak pemilih non-DPT yang jumlahnya masih banyak itu. 

(Baca juga: Djarot Sayangkan Adanya Warga yang Tak Bisa Memilih karena Surat Suara Kurang)

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden