Warga di Luar Tangsel Masuk DPTb 2 Sebabkan Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 11 Desember 2015 | 10:52 WIB
KOMPAS.com/Andri Donnal Putera Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, BSD City, Tangerang Selatan
TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Ari Yulianto menceritakan penyebab ada dua orang pemilih yang bukan warga Tangerang Selatan ikut mencoblos di TPS nomor 12, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Rabu (9/12/2015) lalu.

Kedua orang yang adalah warga Kelurahan Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu disebut mengontrak sebuah rumah di kawasan Serpong.

"Itu bapak dan anak, mereka masuk DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) 2 yang totalnya di TPS 12 itu 21 orang. Di Tangsel cuma ngontrak, aslinya warga Tigaraksa," kata Ari kepada pewarta, Jumat (11/12/2015).

Ke-21 orang yang masuk dalam DPTb 2 itu dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP mereka saat datang ke TPS.

Meski KTP sudah jelas menunjukkan kedua orang itu bukan warga Tangerang Selatan, pencoblosan tetap terjadi.

Petugas baru tahu ada dua orang di luar Tangerang Selatan saat pencoblosan sudah selesai, Rabu siang.

Sedianya, sebelum petugas mendata siapa saja yang masuk dalam DPTb 2, KTP orang tersebut yang digunakan sebagai syarat memilih, seharusnya diperiksa.

Ari menduga, karena DPTb 2 baru mencoblos di jam terakhir, mulai pukul 12.00 WIB, petugas agak kewalahan hingga akhirnya kecolongan.

"Iya, kayaknya karena riweuh petugas jadi gak teliti," tutur Ari.

Pemungutan suara ulang untuk di TPS nomor 12 akan digelar besok, Sabtu (12/12/2015), dengan jumlah DPT sebanyak 599 pemilih.

Ketua KPUD Tangerang Selatan Muhamad Subhan berharap, warga di sana tetap mau berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang ini.

Panwaskada Tangerang akan menentukan sanksi bagi petugas yang lalai.
Editor : Kistyarini

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden