Ada TPS Kurang Surat Suara, Ini Penjelasan Mendagri

Kamis, 16 Februari 2017 | 11:58 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kurangnya surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada serentak 2017, tidak dapat dihindari.

Sebabnya, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa surat suara di TPS hanya boleh dilebihkan sebesar 2,5 persen dari total surat suara.

"Jadi waktu itu (surat suara berlebih) dibakar. Sudah sepakat. Kalau enggak, surat suara yang menumpuk bisa disalahgunakan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

(baca: Megawati Kritik Masalah Pilkada DKI)

Rupanya, kebijakan itu menuai persoalan. Ada TPS yang tingkat partisipasinya sangat tinggi. Di TPS itu pula, jumlah pemilih pindahan dari TPS lain dan pemilih khusus juga tinggi sehingga kekurangan surat suara.

"Di Jakarta, misalnya, ada yang tidak terdaftar (dalam DPT), ada juga yang belum merekam ulang E-KTP, luar biasanya ikut datang ke TPS," ujar Tjahjo.

"Nah, di daftar (DPT) tidak ada, datangnya juga jam 12.00 WIB dan 12.30 WIB, sisa 2,5 persen kartu suara juga sudah habis. Mau lari ke TPS lain beda domisili kan enggak bisa. Jadi ya mau bagaimana?" lanjut dia.

Tjahjo berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut ke KPU agar ditetapkan sebuah kebijakan baru demi penyelesaiannya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden