Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2017

Selasa, 24 Januari 2017 | 15:09 WIB
TRIBUN PEKANBARU / MELVINAS PRIANANDA Ilustrasi: asap mengepul dari kebakaran hutan yang berbatasan dengan kawasan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (15/3/2016).

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman  menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2017 yang berlaku hari ini selama 96 hari hingga 30 April mendatang.

"Status siaga darurat ini ditetapkan setelah Kabupaten Rohul dan Kota Dumai sudah lebih dahulu menetapkan status, dan agar bisa melaksanakan pencegahan sedini mungkin," ujar Arsyadjuliandi Rachman dalam Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla 2017 di Kantor Gubernur Pekanbaru, Selasa (24/1/2017).

Ia mengatakan, prestasi bebas asap yang diraih Riau 2016 lalu diapresiasi oleh Presiden Jokowi yang saat itu mengundang gubernur dan kepala daerah lain yang rentan terjadi karhutla.

"Riau di tahun 2016 berhasil menekan 83,2 persen jumlah lahan yang terbakar, di mana tahun 2015 ada 2,6 juta hektar lahan yang terbakar sedangkan di tahun 2016 hanya 438.000 hektar," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan,  titik panas di tahun 2016 juga mengalami penurunan sebanyak 82,14 persen menurut data satelit NOA dan penurunan 94,58 persen menurut satelit Terra dan Aqua.

Saat ini status siaga darurat Karhutla menurutnya mulai ditetapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran titik panas yang lebih banyak, sehingga akan segera dilakukan langkah-langkah strategis lanjutan untuk tindakan pencegahan.

"Salah satu tindakan pencegahan yang bisa dilakukan adalah memperkuat sistem deteksi dini seperti penggunaan CCTV di lapangan, serta meneruskan pembentukan kanal blocking serta sumur bor, dan juga memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Usai penetapan status, gubernur bersama instansi terkait lainnya termasuk komandan korem, kapolda, komandan lanud, kepala dan kejati segera menyusun struktur tim satgas siaga karhutla yang mulai dikukuhkan hari ini.

Selain penyusunan struktur tim satgas, gubenur juga kembali mengaktifkan posko-posko siaga karhutla agar satgas bisa segera mulai tugasnya secara resmi.

Ia juga meneruskan imbauan Presiden agar semua unsur dari provinsi, kabupaten, hingga jajaran terbawah untuk berada di lapangan memantau karhutla.

Pada Senin (23/1/2017),  Andi bersama kepala daerah lainnya yang memiliki daerah rawan karhutla dipanggil oleh Presiden Joko Widodo dengan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Agraria, dan Menko Polhukam membahas tentang Karhutla.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden