Dua Cukong Penambangan Ilegal di Riau Ditangkap

Rabu, 14 Desember 2016 | 18:56 WIB
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI Ilustrasi

KUANTAN SINGINGI, KOMPAS.com - Polres Kabupaten Kuantan Kuansing, Riau, menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik modal atau cukong kegiatan penambangan emas tanpa izin.

"Mereka telah diamankan dan akan dimintai keterangan," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Rabu.

Kapolres mengatakan, pemodal penambangan emas tanpa izin yang diringkus tersebut adalah Adr dan SE asal Pasir Pangaraian Rokan Hulu. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Mereka diciduk oleh Tim Lapangan Sat Reskrim Polres Kuansing dan untuk sementara disangkakan sebagai pemodal dan pemurnian emas hasil usaha tersebut.

"Setiap ada upaya pelanggaran akan ditindak tegas," sebutnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua tersangka diduga selama ini menjadi pemodal, dengan barang bukti yang berhasil disita antara lain uang senilai Rp196.332.000, dua unit timbangan digital, satu set timbangan emas manual, dan kalkulator, serta emas seberat 15, 61 gram serta sembilan buku tabungan.

"Selain itu ada faktur jual beli dan tuga unit alat pompa bakar emas," ujarnya.

Saat ini, tersangka masih diproses untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan membantu tim operasi," ucapnya.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden