BK Akan Kembali Ajukan Tanda Tangan Perubahan Tatib DPD

Senin, 11 April 2016 | 13:40 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA Sejumlah anggota DPD bersitegang dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta (17/3), setelah Ketua DPD Irman Gusman tidak bersedia menandatangani draf perubahan Tata Tertib DPD, salah satunya berisi pengurangan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan kembali meminta pimpinan DPD untuk menandatangani Tata Tertib DPD yang telah direvisi.

Menurut rencana, permintaan itu akan diajukan saat rapat paripurna DPD, Senin (11/4/2016).

"Saya sekarang ini tetap akan minta tanda tangan karena itu kewajiban BK untuk minta tanda tangan," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen.

Pimpinan DPD sebelumnya telah menolak menandatangi revisi Tatib yang telah dibahas di dalam Pansus Tatib saat sidang paripurna 17 Maret 2016 lalu.

(Baca: Tolak Jabatan Ketua DPD Dipangkas, Irman Gusman Minta Fatwa MA)

Pimpinan DPD yang ada saat itu, terutama Ketua DPD Irman Gusman, menolak keputusan Pansus Tatib untuk mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD.

Akibatnya, sidang paripurna saat itu sempat memanas, lantaran pimpinan juga menutup sidang secara tiba-tiba.

(Baca: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD Bergulir)

Menurut Fatwa, tanda tangan pimpinan DPD atas Tatib yang telah direvisi dan sudah diambil keputusan dalam rapat paripurna sebenarnya hanya bersifat administratif. 

"Tidak mempunyai implikasi yuridis sebenarnya. (Tapi karena) itu suatu putusan paripurna, itu harus ditandatangani pimpinan," kata dia.

 

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?



Penulis : Dani Prabowo
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden