DPD Diimbau Hentikan Kegaduhan

Minggu, 20 Maret 2016 | 16:38 WIB
Kompas Ilustrasi

Oleh: Rini Kustiasih

JAKARTA, KOMPAS — Masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dipikirkan oleh anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah daripada membuat kegaduhan baru dengan persoalan tata tertib dan masa jabatan pimpinan.

Aspirasi dari daerah menunggu untuk disalurkan oleh para wakil mereka yang kini duduk sebagai perwakilan daerah di DPD.

Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi, Sabtu (19/3/2016), di Jakarta, menuturkan, sebaiknya pimpinan dan anggota DPD kembali kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam menyelesaikan problem yang kini dialami lembaganya.

Sebagaimana diberitakan, dalam Rapat Paripurna DPD, Kamis lalu, kericuhan terjadi karena anggota DPD keberatan dengan penutupan sidang paripurna yang dinilai sepihak oleh pimpinan DPD.

Pimpinan DPD dalam rapat paripurna itu juga menolak untuk menandatangani draf rancangan perubahan Tata Tertib DPD yang telah disepakati dalam sidang paripurna luar biasa, 15 Januari.

Salah satu materi yang disepakati dalam rapat itu ialah pemangkasan masa jabatan pimpinan alat kelengkapan DPD, termasuk pimpinan DPD, yaitu dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

"Solusi paling cepat untuk menyelesaikan problem internal ialah dengan kembali kepada UU. Jika memang aturan UU menyebutkan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun, sebaiknya hal itu dipatuhi supaya tidak timbul kericuhan baru yang tidak bermanfaat," katanya.

Kerja nyata dinanti

Saat ini, masyarakat sedang menanti kerja nyata DPD dalam mengoptimalkan perannya. Keterbatasan peran DPD sebaiknya tidak dijadikan alasan bagi anggota ataupun pimpinan untuk tidak fokus mengoptimalkan peran yang sudah ada saat ini.

Peran- peran DPD antara lain diperlukan dalam pembahasan revisi UU Pilkada yang menyangkut tata politik di daerah ataupun pembahasan tentang bagi hasil kekayaan daerah.

"Problem internal itu justru akan memperburuk pandangan umum kepada DPD yang saat ini belum efektif bekerja. Di tengah keterbatasan peran, semestinya DPD lebih fokus untuk menyelesaikan hal-hal yang menjadi kewajiban mereka, seperti untuk ikut pembahasan UU dengan DPR dan pemerintah, utamanya yang menyangkut kepentingan daerah yang mereka wakili," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 menyatakan hal itu, yakni dengan menguatkan peran DPD dengan memberinya wewenang turut serta di dalam pembahasan UU bersama DPR dan pemerintah kendati memang tidak turut dalam pengambilan keputusan.

Menurut Veri, penguatan peran itu semestinya dioptimalkan oleh DPD untuk menunjukkan manfaatnya bagi bangsa dan negara.

"Saya melihat peran pimpinan dan anggota DPD memang belum efektif dengan peran yang ada saat ini," ujar Veri.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Saldi Isra, yang menyebutkan bahwa kekisruhan DPD akan membuat institusi itu malah dipandang miring oleh publik yang selama ini cederung bersimpati kepada DPD karena perannya yang terbatas.

"Jika persoalan ini diteruskan, tidak ada manfaatnya bagi DPD. Bahkan yang menguat adalah anggapan bahwa DPD tidak bisa berperan apa-apa kecuali ada amandemen UUD. Dengan logika lain, DPD saat ini menjadi semakin tidak penting keberadaannya," katanya.

Saldi mengingatkan, saat ini mulai ada wacana untuk membubarkan DPD karena lembaga itu dinilai tidak memiliki peran berarti di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal itu antara lain mengemuka di dalam salah satu putusan Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa, Februari lalu.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden