Anggota DPD: Irman Gusman Tak Bisa Lagi Memimpin, Nanti Semakin Ribut

Selasa, 29 Maret 2016 | 15:10 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua DPD RI baru Irman Gusman (kiri) merayakan kemenangannya bersama saingannya Farouk Muhammad dalam pemilihan pimpinan DPD RI 2014-2019, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Irman Gusman akhirnya mengungguli dua pesaingnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad lewat dua kali voting dan kembali menduduki kursi Ketua DPD RI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPD Asri Anas menyesalkan sikap Irman Gusman yang hingga saat ini belum juga menandatangani draf tata tertib baru, yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Sikap Irman tersebut, lanjut dia, membuat para anggota DPD semakin geram.

Sejauh ini, dia mengklaim sudah ada 70 dari 132 anggota DPD yang menandatangi mosi tidak percaya terhadap Irman dan dua wakilnya, Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

"Pak Irman tidak bisa memimpin kalau teman-teman enggak percaya," kata Asri saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).

Saat ini, lanjut Asri, ketidakpercayaan anggota terhadap pimpinan DPD memang belum terasa karena masih masa reses atau turun ke daerah. (baca: PKB Makin Bertekad Bubarkan DPD)

Namun, setelah masa persidangan dimulai kembali pekan depan, kata dia, suasana ketidakpercayaan tersebut akan terasa.

Irman, kata dia, boleh saja masih menjabat dan berstatus sebagai pimpinan DPD. Namun, sebagian besar anggota sudah tidak lagi menganggapnya sebagai pimpinan. (baca: Mantan Pimpinan: Kini DPD Memalukan Luar Biasa, Dibubarkan Saja)

"Jadinya tidak elok nanti, semakin ribut," kata Asri.

Asri menyadari, kisruh yang terjadi di internal DPD ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Namun, dia mengklaim kekisruhan yang terjadi disebabkan karena sikap Irman yang enggan menandatangani draf tata tertib.

Dia menyarankan Irman segera menandatangani draf itu. Jika tidak, maka Irman juga akan segera dipanggil oleh Badan Kehormatan DPD dan terancam mendapatkan sanksi.

"Saya dengar Pak Irman dipanggil BK dalam waktu dekat," ucap dia.

Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016), berakhir ricuh. Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD yang memimpin rapat menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan. (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)

Namun, dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib).

Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain. (Baca: Irman Gusman Anggap Pemangkasan Masa Jabatannya Bertentangan dengan UU)

Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden