Regulasi Kepemilikan Asing Banyak Bolongnya

Kamis, 21 Januari 2016 | 22:06 WIB
shutterstock Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - "Apa yang mau diharapkan dari peraturan pemerintah (pp) baru tentang kepemilikan properti oleh orang asing? PP ini terbit saat pasar global, Eropa, Amerika, dan China sedang melambat". 

Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman melontarkan pertanyaan retoris kepada peserta Business Forum Property and Bank, di Jakarta, Kamis (21/1/2016). 

Menurut Amran, PP Nomor 103 tahun 2015 yang dimaksud terbit pada saat yang tidak tepat. Jadi, dana asing yang diharapkan mengalir deras ke Indonesia tertangguhkan saat ekonomi global tidak dalam performa terbaiknya. 

Sebagaimana diketahui, beleid baru ini diterbitkan untuk mengatur Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. 

"Kita tidak bisa terlalu jauh berekspektasi berapa manfaat nilai atau dana yang bisa masuk ke Indonesia. Pertumbuhan yang diharapkan masih didorong pasar domestik, bukan oleh orang asing," terang Amran.

PP Nomor 103 Tahun 2015 juga dianggap banyak bolongnya. Menurut Associate Director Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, bolong itu ada pada banyak hal. 

Terutama klausul yang menyinggung definisi orang asing, hak waris atau aset properti yang dapat diwariskan, dan batasan harga properti yang boleh dibeli orang asing.

Meski bolong, aturan ini justru lebih ketat dibanding sebelumnya, yakni PP Nomor 41 Tahun 1996.

shutterstock Ilustrasi.
Ferry menjelaskan, pada klausul tentang definisi orang asing sebelumnya adalah mereka yang punya izin tinggal dan membawa manfaat kepada Indonesia, baik yang bekerja maupun berinvestasi. 

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden