Apersi Dukung Orang Asing Miliki Properti di Indonesia

Rabu, 20 Januari 2016 | 22:00 WIB
www.shutterstock.com Ilustrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo menilai, pp yang direvisi ini cukup baik. Sebelumnya, kata Eddy, dulu sempat ada wacana orang asing bisa punya rumah dengan status hak milik. Selain itu, ada pula wacana properti asing dengan hak pakai seumur hidup.

"Itu kita tolak juga. Ternyata (peraturan) yang keluar bahwa asing boleh punya rumah di Indonesia tapi dengan hak pakai selama 30 tahun dan perpanjang 20 tahun. Itu kan bagus," ujar Eddy kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Menurut Eddy, perubahan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan yang lama, yakni PP Nomor 41/1996. Bedanya, peraturan yang lama hak pakai bisa diperbarui sampai 25 dan 30 tahun. Sementara peraturan baru hanya bisa diperbarui selama 30 tahun.

Di samping itu, lanjut Eddy, pihaknya sempat menolak pp tersebut, karena orang asing dibebaskan untuk membeli hunian di Indonesia.

www.shutterstock.com Ilustrasi.
Pembebasan ini bahkan berlaku juga bagi turis yang hanya sekedar melancong di Indonesia. Namun, pp yang baru menegaskan, hanya orang asing tertentu yang boleh membeli rumah di Indonesia, antara lain mereka yang bekerja atau berinvestasi.

"PP sekarang kan syaratnya harus orang asing yang memberi manfaat bagi bangsa sekaligus harus mempunyai izin tinggal," jelas Eddy.

Ia menilai, ketentuan ini bagus. Pasalnya, saat orang asing tidak tinggal satu tahun di Indonesia, hak pakai ini akan hilang.

Jika orang asing bekerja atau berinvestasi di Indonesia, mereka harus tinggal di dalam rumah tersebut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden