Pos Lintas Batas Negara Terpadu di NTT Telan Dana Rp 82 Miliar

Kamis, 5 November 2015 | 16:00 WIB
Dokumentasi Pusat Komunikasi Publik Kementerian PUPR Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut B Pandjaitan, didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono yang mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Gubernur NTT Frans Lebu Raya meninjau proyek pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/11/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi dimulai pembangunannya, Kamis (5/11/2015). PLBN ini berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste.

Acara peletakan batu pertama PLBN Terpadu Motaain dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut B Pandjaitan, didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono yang mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Bupati Belu Wilhelmus Foni.

Sehari sebelumnya rombongan tersebut juga melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan PLBN Terpadu Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. 

“Pembangunan kawasan perbatasan terdiri dari PLBN Terpadu dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman di wilayah perbatasan negara sebagai beranda depan wilayah Republik Indonesia,” ujar Dirjen Cipta Karya, Andreas Suhono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

Untuk periode tahun anggaran 2015-2016, Ditjen Cipta Karya menangani pembangunan kawasan perbatasan di dua wilayah, yaitu Kawasan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia, dan Provinsi NTT yang berbatasan dengn Republik Demokratik Timor Leste.

Di Provinsi NTT, terdapat tiga pos yang akan dikembangkan yaitu PLBN Motaain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka, serta PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara.

PLBN Motaain merupakan pos perbatasan yang paling ramai dilalui oleh pelintas batas. Saat ini proses konstruksi telah berjalan dengan progres sekitar 12 persen yang diperkirakan selesai konstruksi pada Oktober 2016.

Luas lahan secara keseluruhan yang akan dikembangkan adalah 8,2 hektar dengan nilai konstruksi senilai Rp 82 miliar.

Rencana pengembangan PLBN Motaain meliputi zona inti yang terdiri dari Gerbang Tasbara dan Pos Jaga, Karantina Tumbuhan dan Hewan, Pemeriksaan Imigrasi, Jembatan Timbang, Pemeriksaan X-Ray Kendaraan, Bea Cukai, dan Lambang Negara Indonesia.

Untuk zona sub-inti dan pendukung terdiri dari Wisma Indonesia dan Mess Karyawan serta sarana pendukung lainnya. Bangunan PLBN mengadopsi bentukan atap rumah Matabesi, rumah tradisional masyarakat Belu.

Dukungan Ditjen Bina Marga di PLBN Motaain berupa akses jalan menuju PLBN dari jalan paralel perbatasan sepanjang 5 kilometer. Saat ini jalan akses tersebut masih terdiri dari 2 jalur dan 2 lajur, nantinya akan dilebarkan menjadi 4 lajur.

Sementara, pengembangan Kawasan PLBN Motamasin saat ini sedang dalam tahap pelelangan konstruksi dengan pagu anggaran Rp 145 miliar untuk pembangunan kawasan seluas 11,29 hektar.

Lingkup kegiatan yang dibangun di PLBN Motamasin secara umum sama dengan di PLBN Motaain, hanya ditambahkan helipad untuk sarana transportasi udara. Kawasan Motamasin berbatasan dengan RDTL di wilayah Covalima.

Sedangkan PLBN Wini seluas 4,42 hektar, dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 136 miliar. Konsep bangunan pada PLBN Wini menggunakan material lokal batu merah sekaligus sebagai upaya menerapkan konstruksi hijau (green construction).

Selain itu bentuk gubahan massa bangunan PLBN menggunakan bentuk Lopo, rumah tradisional khas Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Diharapkan dengan pembangunan PLBN ini dapat meningkatkan citra pemerintah Republik Indonesia di mata negara tetangga, sekaligus sebagai pemicu peningkatan kualitas lingkungan permukiman di kawasan perbatasan yang selama ini tertinggal,” tandas Andreas.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden